Percontohan Daerah, Kompolnas Apresiasi Kapolda Bengkulu Bebaskan 40 Petani

Caption foto: Juru Bicara (Jubir) Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) Poengky Indarti, (Foto/dok: kompolnas)
Caption foto: Juru Bicara (Jubir) Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) Poengky Indarti, (Foto/dok: kompolnas)

Infonegeri, BENGKULU – Juru Bicara (Jubir) Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas-RI) Poengky Indarti mengapresiasi upaya restorative justice (JR) Kapolda Bengkulu atas penangkapan 40 Petani di Mukomuko pada 12 Mei 2022 lalu.

Setelah dilakukan upaya RJ, pada Senin (23/06/2022) 40 Petani di Kabupaten Mukomuko akhirnya dibebaskan sudah bukan lagi tersangka kasus pencurian. Pelapor yakni PT. Daria Dharma Pratama (DDP), dan terlapor 40 orang petani warga sepakat berdamai.

“Kasus Mukomuko selesai dengan RJ. 40 tersangka dibebaskan dan statusnya sudah bukan tersangka kasus pencurian lagi. Kompolnas mengapresiasi Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Agung Wicaksono yang sejak awal akan mengupayakan penyelesaian kasus laporan dugaan pencurian dengan cara restorative justice.” Ungkapnya di Jakarta, Selasa (23/05/2022).

Dengan dibebaskan 40 tersangk yang dilakukan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Agung Wicaksono merupakan langkah yang maju inisitatifnya. Pada saat kami melakukan klarifikasi atas penetapan menjadi tersangka dan kami meminta atensi agar tersangka segera dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga.

“Ini merupakan langkah maju inisiatif Bapak Kapolda. Kompolnas ketika berkomunikasi dengan beliau, telah meminta atensi beliau agar 40 tersangka segera dibebaskan karena mereka tulang punggung keluarga, dan Bapak Kapolda memberikan respon positif dengan menyampaikan akan mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice.” Jelasnya.

Tidak itu saja dirinya juga berharap antara pelapor yakni PT.Daria Dharma Pratama (DDP), dan terlapor 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) agar persoalan diluar kasus dugaan pencurian diselesaikan dengan itikad baik dengan cara musyawarah.

“Kompolnas berharap permasalahan di luar kasus dugaan pencurian dapat diselesaikan dengan itikad baik melalui musyawarah. Cara penyelesaian masalah di Mukomuko ini diharapkan dapat menjadi contoh di wilayah lain yang memiliki kasus serupa.” Harapnya.

Sebelumnya apresiasi juga disampaikan 157 Advokat dari 17 LBH yang diwakili Koordinator Reforma Agraria, Akar Foundation, Zelig Ilham Hamka, S.H saat mendampingi 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) keluar dari Polres Mukomuko.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kepolisian menyelesaikan pekara melalui jalur restorative justice, dan harapannya memang jalur restorative justice bisa menguntungkan semua pihak dalam artian 40 orang itu bisa berkumpul lagi dengan keluarga mereka. Dan sekalilagi kami ucapkan terimakasih,” ungkapnya, Senin (23/05/2022).

Sementara itu Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.ik, MH juga berharap hal yang sama. Dengan menempuh jalur restorative justice ini semoga tidak lagi menimbulkan konflik antara kedua belah pihak antara Masyarakat dan pihak perusahaan.

“Untuk proses restorative yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak ini. Kami juga sudah mengundang saksi, dalam hal ini Forkopimda. Tadi juga hadir Bupati, Ketua DPRD, Kejari, Dandim, dan benerapa pejabat lainnya. Semoga langkah ini, langkah awal untuk membangun komunikasi lebih baik kedepannya,” jelasnya. [SA]