Pergub Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial di Bengkulu Mulai Dibahas

Infonegeri, BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur, Kamis (27/1).

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu ini diikuti Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial Provinsi Bengkulu serta Direktur KKI Warsi.

Dalam keterangannya, Sekda Hamka Sabri mengatakan, luas kawasan hutan di Provinsi Bengkulu mencapai 924. 631 Hektar atau 46,1 persen dari luas wilayah sekitar 2.003.050 Hektar.

Sejumlah luasan hamparan hutan tersebut, jelasnya, dalam pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. Di mana seluas 461.666 Hektar berupa hutan lindung dan hutan produksi. Selebihnya merupakan Kawasan Taman Nasional, Cagar Alam, Taman Wisata Alam dan Taman Buru serta Taman Hutan Raya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebut Sekda Hamka, telah menetapkan 18 program unggulan pembangunan pada urutan ke-15 yaitu, penurunan status kawasan hutan menjadi hutan sosial kemasyarakatan dan hutan adat untuk para petani dan pekebun.

“Hal ini sejalan dengan Nawa Cipta Presiden Joko Widodo. Perwujudan dari Nawa Cipta ini adalah dengan memberi akses pengelolaan hutan kepada masyarakat yang terlanjur berkebun di dalam kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial,” jelas Sekda Hamka Sabri, usai pimpin rapat .

Dalam rangka mengoptimalkan pengembangan kegiatan perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu, kata Hamka lagi, dibutuhkan sinergi semua pihak dan sinergi itu diperlukan kekuatan hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang  Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial di Provinsi Bengkulu.

“Tujuan Pergub ini dibentuk adalah memberikan ketegasan dan sebagai acuan Organisasi Perangkat Daerah dan pihak-pihak lain dalam memberikan fasilitasi perhutanan sosial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” sebut Sekda Hamka.

Lanjutnya, peraturan ini diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen mewujudkan visi dan misi Bengkulu Maju, Sejahtera dan Hebat, dengan menitikberatkan pada misi mewujudkan pengelolaan Sumber Daya dan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

“Melalui rapat pembahasan ini saya berharap kontribusi para pihak agar apa yang menjadi tujuan perhutanan sosial dapat terwujud dengan baik di Provinsi Bengkulu ini,” tutupnya. [SA]