Pernah Raih Penghargaan, Program Samisake Pemkot Bengkulu Naik Status Penyidikan

Infonegeri, BENGKULU – Program andalan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan yakni Samisake (Satu Miliar, Satu Kelurahan) pernah menerima penghargaan Natamukti 2019 oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Penghargaan Natamukti yang diberikan pada Oktober 2019 yang lalu tersebut merupakan penghargaan berkat kinerja Walikota Helmi Hasan dan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan UMKM melalui program Samisake.

Saat menerima penghargaan Helmi memaparkan, program Samisake dari target 50 ribu UMKM, telah tercetak 30 ribu UMKM ikut serta. Hasil kajian pemerintah daerah menunjukkan, kaum ibu dan anak muda yang menjadi target utama.

Helmi Hasan Walikota identik dengan pakaian Sunnah ini menjelaskan dengan adanya program Samisake masyarakat Kota Bengkulu, kini telah memiliki penghasilan minimal Rp 1 juta – Rp 5 juta per bulan dari yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan.

“Apa yang kami inginkan? Kami ingin agar tidak ada lagi pengangguran dan kita tidak lagi tergantung dengan negara lain. Jadi, bagaimana kita mengoptimalkan setiap potensi? Salah satunya kita punya tanah subur dan tanah yang tidak dimiliki negara lain, dan ini bisa mulai diolah oleh masyarakat kita,” kata Helmi, di Jakarta, Minggu (06/10/2019) yang lalu saat menerima penghargaan.

Penelusuran Aliran Samisake

Aparat penegak hukum telah menelusuri aliran dana Samisake mulai dari penerima hingga pengguna, apakah sudah sesuai regulasi. Mengingat, hingga akhir perjanjian kerja sama tahun 2020 masih Rp. 12,01 miliar pinjaman belum dikembalikan. Perjanjian kerjasama ditandatangani pada 18 Desember 2013. Sampai 18 Desember 2020 dengan masa 7 tahun perjanjian kerjasama.

Tahun 2019 sampai Februari 2020 tidak terdapat pengembalian atas dana bergulir Samisake. Dalam audit BPK juga menyebut polemik Samisake ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah.

Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 mitra wajib mengembalikan pinjaman atau pembiayaan sesuai dengan jangka waktu dan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian. Lalu Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.

Pada Ayat 1 menyatakan penerima pinjaman bergulir Samisake wajib mengembalikan pinjaman dana bergulir Samisake sesuai dengan ketentuan. Serta Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Bagi Koperasi TA 2015. Pada Ayat 1 Walikota melalui Kepala Dinas melakukan pengendalian pelaksanaan Program Perkuatan.

Audit BPK, naik status dari Penyelidikan ke penyidikan

Baru baru ini Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu mengumumkan program dua periode Samisake yang sempat diduga merugikan negara naik status dari Penyelidikan ke penyidikan Kasus dugaan korupsi ini terbilang sudah lama tak terdengar perkembangannya.

Penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkulu secara resmi menaikkan ke status penyidikan. Berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2019, program Samisake Kota Bengkulu ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar.

Sementara, dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu, diketahui dari Rp 13 miliar temuan tersebut ada Rp 1 miliar yang sudah disetor UPTD ke BLUD. Sehingga, masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.

Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan, sejak kasus program Samisake naik tahap penyidikan, sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa tim penyidik pidsus. Ke-15 saksi yang telah diperiksa antara lain mantan Kadis Koperasi & UKM Kota, mantan Kepala UPTD tahun 2013 hingga 2019 dan sejumlah Ketua LKM Koperasi Kota.

“Benar, kami telah resmi menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi program bergulir Samisake Kota Bengkulu Tahun 2013-2019 ke tahap penyidikan dan sudah sekitar 15 orang saksi diperiksa tim penyidik pidsus,” ujar Yunitha kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Yunitha juga menyampaikan kemungkinan calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus ini, tim penyidik pidsus masih melakukan pengumpulan barang bukti. Juga keterangan dari para saksi, serta akan meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara dengan BPKP.

Data terhimpun terkini, ada 3 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Koperasi Kota Bengkulu yaitu LKM Koperasi KM, LKM Koperasi SM, dan LKM Koperasi SPM. Ke tiga LKM, diduga menyalahgunakan program Samisake dengan tidak menyetorkan dari penerima ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Samisake. [SA]