Petani Lebong Gugat PT. PGE

Caption foto: Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk PETANI Lebong gugat PT. PGE (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk PETANI Lebong gugat PT. PGE (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk PETANI Lebong (Akar Global Initiative, Akar Law Office dan Kantor Hukum M. EMIR ADNAN, S.H & Rekan) mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Pertamina Gheotermal Energy (PT. PGE) terkait peristiwa lingkungan Banjir bandang dan Longsor pada 08 Februari 2018 silam yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

Gugatan PMH terhadap PT.PGE ini diajukan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum PT.PGE dalam peristiwa Banjir Bandang dan Longsor yang mengakibatkan kerusakan lahan Para Penggugat (Petani) akibat dari perbuatan PT. PGE baik sengaja ataupun karena kelalalainnya. Petani yang melakukan gugatan terhadap PT. PGE berjumlah 3 orang yang memiliki alas hak dan terdampak langsung akibat peristiwa tersebut.

Ketiga petani tersebut yaitu David Narton, Nur Ali, Rafiul Hatta. Para Penggugat melalui pengacaranya M.Emir Miftah,S.H menyampaikan bahwa melalui gugatan ini mereka berharap akan mendapatkan keadilan dan hak ganti kerugian yang telah mereka derita akibat perbuatan pihak PT.PGE.

“Para penggugat adalah korban yang mengalami kerugian akibat tertutupnya lahan sawah mereka dalam peristiwa banjir dan longsor. Dimana hingga hari ini, sejak hampir 6 tahun lalu belum mendapatkan keadilan dan hak-haknya, kami tentu berharap melalui gugatan ini kemudian nantinya dapat mendapatkan hal tersebut. Kami juga yakin bahwa perbuatan yang dilakukan PGE telah memenuhi unsur-unsur PMH sebagaiman pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Hal ini dikuatkan dengan hasil riset, fakta lapangan serta dalil-dalil hukum yang kami kemukakan” ujar Emir, Sabtu (26/01/2024).

Lebih lanjut Akar Global Initiative juga menyoroti terkait kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung oleh PT.PGE telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Upaya Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung oleh PT. PGE telah nyata-nyata memperlihatkan dampak besar terhadap lingkungan hidup, mulai dari perubahan tutupan lahan kelola masyarakat, terjadi banjir bandang, longsor dan lain sebagainya. Belum lagi adanya perubahan kondisi sosial ekonomi dan tumpang tindih antara wilayah areal eksplorasi Geothermal dan Izin HKm yang ada dilokasi tersebut, tentu akan juga berpotensi menimbulkan persoalan lainnya. Ini menggambarkan bahwa Energi Baru Terbarukan pun bila tidak dikelola dengan bijak, justru dapat juga menimbulkan banyak persolan” kata Erwin selaku Direktur Akar Global Initiative.

Ricki Pratama Putra,S.H.,CPM.CPS atas nama Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk Petani, mengatakan pihaknya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi para Petani.

“Kami mengharapkan PN Tubei Kelas II dapat segera memproses gugatan ini, sehingga semakin cepat proses peradilan berjalan semakin cepat para Petani mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.” ungkap Ricki.

Ricki melanjutkan bahwa pihaknya meminta doa serta dukungan dari masyarakat yang mendambakan keadilan untuk mengawal persoalan ini, karena perjuangan ini diharapkan dapat juga menjadi preseden (contoh) dan pantikan bagi seluruh Petani Lebong yang mengalami kerugian untuk berjuang kedepannya.

Untuk diketahui, yang menjadi tuntutan terhadap PT. PGE Hulu lais sebagaimana termuat dalam petitum gugatan, yakni:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat bersalah dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada masing-masing penggugat.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sesuai uraian diatas apabila lalai dikenakan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
  5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini:
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad):
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi