PKN: PN Jakpus Tidak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu

Caption foto: Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika. (Foto/Dok: PKN)
Caption foto: Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika. (Foto/Dok: PKN)

Infonegeri, JAKARTA – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menentang keres putusan yang ekstrim (keliru) dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) hingga Juli 2025 mndatang.

Wakil Ketua Umum PKN, Rio Ramabaskara, mengatakan bahwa PN tidak memiliki kompetensi “Majelis Hakim keliru karena memutuskan Ultra Petita dan diluar kompetensinya dalam hal sengketa Pemilu,” kata Rio di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Dijelaskannya, Pemilu tetap bisa berjalan karena sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang inkracht (putusan yang telah diterima). Mekanisme sengketa Pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) melalui jalur Bawaslu dan PTUN.

“Ini ranah badan yudisialnya PTUN bukan PN. Jika cara hakim seperti ini dibiarkan, bisa-bisa nanti Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Niaga ikut-ikutan tangani sengketa Pemilu, ” jelas politisi ini yang juga seorang advokat.

Sementara itu terhadap putusan PN Jakarta Pusat, Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika mengharapkan agar selain melakukan banding, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga cukup tunduk dan taat pada putusan-putusan Bawaslu dan PTUN saja.

“Sebab sengketa Pemilu masuk lex spesialis (asas-asas hukum yang mengandung aturan yang sifatnya khusus) dan tidak bisa serta merta diambil alih PN. Apalagi PTUN sudah menanganinya,” terang Gede Pasek Suardika.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penundaan pemilu tidak bagus untuk penegakan hukum di Indonesia, “Bagi kami, penundaan itu hal menguntungkan secara persiapan sebagai partai baru, namun tidak bagus untuk penegakan hukum dan keadilan.” tegasnya [SA]