Polda Bengkulu Tangkap Penimbun BBM, Berikut Modusnya

Caption foto: Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan 2 pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Kombes I. Wayan Riko Setiawan, S.Ik. serta Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan, S.Ik., menyampaikan, pengungkapan terjadi di Kelurahan Surabaya.

“Kedua Pelaku ditangkap saat melakukan penimbunan BBM Subsidi di tempat tinggal mereka (Selasa, 19 Maret 2024 di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut).” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, saat press conference, Rabu (27/04/2024)

Ditambahkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, pengungkapan berawal saat personil menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar disubsidi, gunakan kendaraan R4 dan R6 di SPBU secara berulang-ulang.

“kedua pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan barcode my pertamina yang digunakan secara berulang – ulang di beberapa SPBU dalam Kota Bengkulu dan di Kabupaten.” Jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dirreskrimsus menjelaskan, kedua pelaku ini melakukan pengisian BBM secara berulang dibeberapa SPBU di wilayah Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu, selanjutnya BBM ditampung didalam drum dan jerigen di Rumah pelaku untuk dijual kembali.

“Dari pengakuan kedua pelaku barcode my pertamina mereka dapatkan membeli dari teman dan secara online.” Tambah Dirreskrimsus.

Barang bukti: 2 buah jerigen berisi BBM 33 L, 1 drum berisi 170 L, 3 buah baskom, 2 buah corong, 1 buah gayung, 1 buah jerigen kosong, 3 buah selang Panjang, 1 buah tangka mobil dengan kapasitas 120 L, 1 buah ember, 1 unit truck dan 1 unit mobil L300.

Pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar.

Editor | Bima Setia Budi