Polres Kaur Ungkap Kasus Penganiayaan Warga Muara Sahung

Caption foto: Polsek Kaur Polres Kaur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan (Foto/dok: Polres Kaur)
Caption foto: Polsek Kaur Polres Kaur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan (Foto/dok: Polres Kaur)

Infonegeri, KABUPATEN KAUR – Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kaur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Dusun Air Kemang, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur.

Kasat Reskrim IPTU Samsul Rizal, SH mengatakan, kejadian pada Minggu 29 Oktober 2023, saat korban inisial Y (40) sedang mengendarai sepeda motor, setibanya tersangka P (34), melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis parang.

“Tindakan brutal tersangka ini menyebabkan korban menderita luka di kepala, pinggang sebelah kanan, dan punggung sebelah kiri. Akibat luka-luka tersebut, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.” kata Kasat Reskrim, Minggu (05/11/2023).

Setelah menerima laporan penganiayaan tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa tersangka telah melarikan diri dari tempat kejadian, sehingga diperlukan tindakan penangkapan.

“Upaya penangkapan tersangka P dilakukan oleh personil Polsek Pulau Beringin, yang berada di bawah wewenang Polres Oku Selatan. Melalui koordinasi yang baik antara Polres Kaur dan Polres Oku Selatan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten Oku Selatan.” jelas Kasat.

Penangkapan tersangka P dilakukan pada Jum’at (03//11/23) “Tersangka P akan dihadapkan kepada proses hukum sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang telah dilakukannya.” terangnya.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi