Polsek Lebong Utara Tangkap DPO Pencuri Warung dan Kotak Amal

Caption foto: Polsek Lebong Utara saat menangkap DPO (Foto/dok: SA)
Caption foto: Polsek Lebong Utara saat menangkap DPO (Foto/dok: SA)

Infonegeri, LEBONG – Polsek Lebong Utara berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SS (21) warga Kecamatan Lebong Sakti, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Senin (4/9/2023) siang.

Sebelumya, DPO berinisial SS pada Selasa (18/7/2023) melakukan pencurian di salah satu warung milik Abdul Mutalib (53) warga Desa Pyang Mbik, Kecamatan Amen Kabupaten Lebong. Kemudian pada Senin (4/9/2023) siang DPO berhasil ditangkap.

“Selasa pagi, anak korban hendak ke sekolah dan mengambil uang untuk ongkos ke dalam warung yang berada di depan rumah korban. Namun saat itu, anak korban mendapati pintu belakang warung dalam kondisi terbuka.” jelas Kapolsek, Selasa (05/09/2023).

Dicerikan Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap 3 tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap Polres Lebong. Dimana penangkapan berdasarkan laporan warga (anak korban).

“Korban lantas memeriksa isi warung, dan didapati uang tunai sekitar Rp 4 juta dan beberapa rokok hilang. Selain itu, kotak amal Yayasan Hidayatullah di dalam warung juga raib. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lebong Utara.” bebernya.

Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku DPO ditangkap pada Senin (4/9/2023) siang, saat berada di Tanjung Agung Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong. “Untuk barang bukti yang diamankan 1 buah kotak amal, dan 1 buah parang,” terang Kapolsek. [SA]