PPNPNS Bawaslu Tolak Rekrutmen PPPK

Caption foto: Koordinator lapangan saat menyerahkan tuntutan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu tolak rekrutmen PPPK, Jum'at (06/01/2023).
Caption foto: Koordinator lapangan saat menyerahkan tuntutan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu tolak rekrutmen PPPK, Jum'at (06/01/2023).

Infonegeri, BENGKULU – Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu menggelar aksi solidaritas secara nasional tolak rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat (6/1/2023).

Aksi solidaritas secara nasional berjalan damai ini dilatarbelakangi oleh proses rekrutmen PPPK Bawaslu yang tidak mengakomodir PPNPNS Bawaslu yang telah mengabdi dengan sepenuh hati. Begitupun di Provinsi Bengkulu.

Menanggapi tuntutan massa aksi yang digelar serentak di Indonesia, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah mendukung penuh aksi solidaritas yang dilakukan oleh PPNPNS Bawaslu Seprovinsi Bengkulu.

“Kami sangat mendukung aksi ini dan akan menyampaikan kepada pimpinan Bawaslu RI. Ini perjuangan kita bersama bagaimana mempertahankan keberadaan kawan-kawan PPNPNS. Ibarat tubuh, tanpa PPNPNS tentu Bawaslu akan pincang. Apalagi di tengah tahapan pemilu yang sudah padat,” ucap Halid.

Koordinator solidaritas PPNPNS Bawaslu Seprovinsi Bengkulu, Jarry Restu Amanda menyampaikan beberapa poin tuntutan:

Solidaritas PPNPNS Bawaslu SE – Bengkulu menolak Penerimaan PPPK Pelamar Umur di Badan Pengawasan Pemilihan Umum.

  1. Penerimaan yang dimaksud adalah umum tanpa memperhatikan pengabdian PPNPNS yang selama ini mengabdi untuk Bawaslu;
  2. PPNPNS sudah mengabdi 3 sampai dengan 5 tahun lebih untuk negara “demokrasi”;
  3. Kami masih setia dan siap mengabdi untuk Bawaslu;
  4. Tahapan Pemilu serentak masih berlangsung dan berjalan dimana PPNPNS juga sebagai salah satu ujung tombak dari Bawaslu;
  5. Hampir 80% lebih staf PPNPNS Bawaslu statusnya pendidikan tidak linier, sehingga penerimaan PPPK akan menggeser dan menggantikan semua staf yang telah mengabdi selama ini dari awal dibentuknya Bawaslu;
  6. Jika penerimaan PPPK dilanjutkan maka akan ada penambahan pengangguran akibat dari tidak bisa terakomodir seluruh staf PPNPNS Se – Indonesia yang berlatar belakang tidak linier. [SA]