PT. Indomarco Langgar Perda, Dewan Kota Beri Waktu Satpol-PP

Teuku Zulkarnain

Infonegeri.id, KOTA BENGKULU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bengkulu memberi tenggat waktu hingga Senin 7 Juni 2021 kepada Satpol PP untuk membongkar pagar PT. Indomarco.

Hal ini diputuskan karena anggota Dewan sudah sekian lama menunggu hingga tiga bulan tanpa ada tindakan riil dalam pembongkaran terhadap pagar PT. Indomarco yang melanggar Garis Sepadan Pagar (GSP).

Ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi, Rabu (02/06/2021) mengatakan tidak ada alasan bagi Satpol PP untuk tidak membongkar pagar kantor PT. Indomarco yang menyalahi aturan.

Teuku Zulkarnain

“PT.Indomarco yang terletak di Kelurahan Bentungan sudah melakukan kesalahan, karena jelas pagar tersebut melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 8 tahun 2018 tentang Bangunan,’ ungkap Teuku.

Penegasan diberikan kepada Satpol-PP tersebut karena tidak ingin dilihat dimata masyarakat bahwa anggota Dewan menutup mata dengan persoalan tersebut, karena sudah jelas PT. Indomarco melanggar GSP.

“Ada kesan di masyarakat bahwa Dewan seolah-olah menutup mata dengan persoalan ini. Jelas bahwa pagar PT. Indomarco melanggar GSP. Jelas melanggar Perda. Jangan sampai ada asumsi pembiaran terhadap sebuah pelanggaran,” kata Teuku.

Ditambah Wakil Ketua Komisi I Nuzuludin, sangat menyayangkan dengan tidak adanya tindakan dari Satpol-PP, sebab hasil Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan sejak bulan Maret lalu, Dewan merekomendasikan pembongkaran pagar PT. Indomarco.

Nuzuludin

“Rapat sudah dilakukan sejak bulan Maret, rekomendasi jelas pembongkaran pagar tersebut. Kenapa sampai sekarang belum juga dilaksanakan,” sesalnya.

Menanggapi hal tersebut Kasatpol PP Yusizal mengatakan pihaknya belum membongkar pagar PT. Indomarco karena belum ada koordinasi resmi dari Dinas PUPR yang memiliki kewenangan mengenai IMB. Selain itu, pihaknya juga merasa belum memiliki dasar hukum pembongkaran yakni Perda.

Kasatpol PP Yusizal

“Kita tidak memiliki Perda mengenai GSP dan GSB. Kami sudah minta ke Dinas PUPR namun sampai sekarang tidak diberikan. Kami mau melakukan tindakan pembongkaran namun tidak ada payung hukumnya. Kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Namun Anggota Komisi I lainnya Kusmito Gunawan justru menjelaskan hal sebaliknya, menjelaskan Kota Bengkulu sudah memiliki Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Bangunan. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai GSP dan GSB sehingga tidak ada alasan bagi Satpol-PP tidak memiliki dasar hukum dalam melaksanakan tupoksinya.

Kusmito Gunawan

“Tadi disebutkan mengenai PPNS. Tidak ada dalam aturan yang menyebutkan PPNS itu bekerja memantau Perda. Kalau alasannya belum memiliki Perda yang mengatur tentang GSP dan GSB jelas itu mengada-ada. Sudah sejak tahun 2018 kita punya Perda yang mengatur tentang bangunan. Pertanyaannya adalah kapan membongkar pagar itu?,” tantang Kusmito.

Di akhir RDP, Dewan memberikan tenggat waktu hingga hari Senin tanggal 7 Maret 2021 untuk membongkar pagar PT. Indomarco. Dewan memastikan akan berada di belakang Satpol PP dan Dinas PUPR dalam menegakkan aturan dan menindak tegas pelanggaran. [Soprian/Adv]