PT Inti Bara Perdana: Rehabilitasi Hutan dengan Sawit Sesuai Amdal

Caption foto: Areal Pembibitan PT. Inti Bara Perdana (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Areal Pembibitan PT. Inti Bara Perdana (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – PT. Inti Bara Perdana (IBP) bantah adanya pelanggaran areal reklamasi atau rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) yang ditanam sawit bukan tanaman hutan. Areal yang ditanam sawit program reklamasi IBP sesuai dengan AMDAL.

Hal tersebut disampaikan Direktur PT. IBP, Sutarman reklamasi atau RHL tidak ada hubungan dengan peraturan menteri (permen) LHK yang mengatur bahwa sawit bukan tanaman hutan. Sutarman menegaskan areal tersebut bukan kawasan hutan.

“Tidak ada hubungannya permen LHK (permen LHK sebut sawit didalam reklamasi bukan kategori tanaman hutan) dengan areal dimaksud, karena area sawit (reklamasi/RHL) bukan kawasan hutan,” kata Sutarman, Jumat (14/07/2023) pagi.

Ia juga membantah bahwa yang sudah di reklamasi dengan tanaman sawit bukan tanaman hutan seluar 10 hektare bukan 30 hektare. Areal Pengguna Lain (APL) merupakan bukan kawasan hutan dan penanaman sawit sesuai dengan dokumen Amdal.

“Areal sawit dimaksud 10 hektare (bukan 30 ha) ada dalam APL bukan kawasan hutan dan merup bagian dari program reklamasi IBP sesuai dengan dokumen Amdal IBP. Jadi tidak ada ketentuan yang IBP langgar,” jelasnya.

Lebih lanjut ia juga mengklaim bahwa 10 ha lahan yang sudah direklamasi hasilnya sudah dihibahkan keada masyarakat sekita tambag. “Areal 10 ha tersebut sudah kami hibahkan hasil sawitnya kepada masyarakat Desa sekitar untuk dimanfaatkan,” paparnya.

Pewarta | Soprian Ardianto