PTPN 7 dan Kejati Bengkulu Teken Perjanjian Kerjasama

Caption foto: Kejati Bengkulu dan PTPN 7 tekan kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara. (Foto/dok: SA)
Caption foto: Kejati Bengkulu dan PTPN 7 tekan kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara. (Foto/dok: SA)

Infonegeri, BENGKULU – PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 7 dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu teken kerjasama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, di Hotel Mercure, Selasa (28/03/2023).

Penandatangan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Dr. Heri Jerman, S.H., M.H dan Direktur 7 Ryanto Wisnuardhy. Hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Kejati, Seluruh Asisten dan Jaksa Pengacara Negara.

Dalam acara tersebut Kajati menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan dari PTPN 7 , Penandatanganan nota kesepahaman bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan bukti sinergitas Kejati Bengkulu dengan PTPN 7.

Dikesempatan ini pula dalam sosialisasi nya tentang Tugas Pokok dan Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kajati menyampaikan, penandatanganan ini dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan.

Sebab, lanjut Heri Jerman, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD, maupun masyarakat pada umumnya.

Dengan adanya kerjasama ini bisa membantu PTPN 7 untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing. Kajati Berharap perjanjian ini bukan hanya berhenti di atas kertas, akan tetapi dapat dikembangkan program-program lain untuk pencegahan seperti penyuluhan hukum.

“Biarpun core business Kejaksaan dan PTPN 7 berbeda namun dengan adanya penandatanganan ini diharapkan terciptanya kerjasama dan kolaborasi yang baik untuk kemajuan Indonesia, ” jelas Kajati.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara oleh pihak pihak manapun dan juga mampu memberikan manfaat bagi ketiga instansi, dan masyarakat luas. [SA]