Ratusan Hektare Hutan di Kota Bengkulu Akan Dilepas

Caption foto: Lokasi Kawasan Koservasi Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu sebelum di Babat.
Caption foto: Lokasi Kawasan Koservasi Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu sebelum di Babat.

Infonegeri, BENGKULU – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten dan Kota Seprovinsi Bengkulu telah usulkan 67 persen hutan Bengkulu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk Kesejahteraan Masyarakat dan investasi.

Berdasarkan Surat Gubernur tahun 2019 di Kota Bengkulu telah di usulkan pelepasan lahan seluas 521,82 (ha), data perkembangan usulan perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

Kawasan hutan Cagar Alam (CA) Danau Dusun Besar berdasarkan surat Gubernur Nomor: 522/011/DLHK/2019, tanggal 08 Januari 2019 telah usulkan perubahan peruntukan seluas 149,00 (ha) dan usulan perubahan fungsi seluas 87,00 (ha).

Kemudian Gubernu ditahun yang sama kembali mengeluarkan surat lepas kawasan CA Danau Dusun Besar berdasarkan surat Gubernur nomor: 522/758//DLHK//2019 tanggal 17 Desember 2019 kembali telah mengusulkan perubahan peruntukan seluas 149,71 (ha).

Sedangkan di Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang dan Pulau Baai berdasarkan surat Gubernur Nomor: 522/011/DLHK/2019, tanggal 08 Januari 2019 telah diusulkan juga perubahan peruntukan seluas 439,88 (ha) dan berdasarkan surat Gubernur nomor: 522/758//DLHK//2019 tanggal 17 Desember 2019 usulan perubahan peruntukan seluas 372,11 (ha).

Dilansir sebelumnya, Gubernur melalui Asisten I Setda Provinsi Khairil Anwar saat pimpin Rakor RTRW Provinsi mengatakan kebutuhan investasi kawasan hutan yang diusulkan sekitar 33 persen, 67 persen diusulkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat dari luas total hutan 122 ribu hektar.

“Tadi kita sudah sepakati bersama terkait hal-hal kelengkapan data dan dokumen itu segera dipenuhi oleh Pemda kabupaten/kota dan juga meminta komitmen dari masing-masing bupati dan walikota, sehingga selaras dengan apa yang akan disampaikan oleh Gubernur Bengkulu ke Menteri LHK pada 18 Januari 2023 mendatang,” jelas Khairil usai pimpin rapat, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (11/01/2023).

Sementara itu data Dinas LHK Provinsi menyebutkan, usulan perubahan kawasan hutan Bengkulu telah disampaikan ke Kemen LHK sejak 2019 lalu. Namun karena masih ada Kabupaten yang belum melengkapi dokumen, diusulan kembali disampaikan pada 2021.

“Jadi data dan dokumen kebutuhan hutan dari Pemda kabupaten/kota kita harapkan rampung sesegera mungkin. Sehingga optimalisasi pemanfaatan hutan bagi kesejahteraan masyarakat Bengkulu, investasi dan pembangunan daerah bisa terlaksana dengan baik,” ungkap Plt. Kadis LHK Provinsi Bengkulu Syafnizar.

Diketahui hadir Rakor dalam persiapan pelaksanaan uji konsistensi atas usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi tahun 2023, Bappeda dan Dinas (LHK) Provinsi dan kabupaten/kota. [SA]