Gelar Rapat, Kemenag Benteng: Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2021

Infonegeri, Bengkulu Tengah – Ketika akan mendekati hari raya Idul Fitri, masyarakat mulai bersiap-siap membayar zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri bersifat wajib bagi umat muslim, zakat ini bayarkan dalam bentuk uang tunai dapat juga dalam bentuk beras yang harus dilakukan sebelum batas akhit atau sebelum waktu shalat Idul fitri.

Untuk itu Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Seksi Bimas Islam menggelar Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1442 H. Bertempat di Aula Sakinah Kantor Kemenag Benteng, rapat tersebut di hadiri langsung oleh pihak Pemerintah Daerah Benteng, Baznas Benteng, Tokoh Agama dan Organisasi Masyarakat Islam Benteng.

Pertemuan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Benteng H.Sipuan, S.Ag.,MM, dalam kesempatannya, beliau memberikan apresiasi atas pelaksanaan rapat bersama dalam rangka menentukan dan menetapkan besaran zakat fitrah, infaq, dan sedekah. Menurut beliau, momen rapat bersama ini sebagai bentuk responsif dan aspiratif terhadap perkembangan pengelolaan zakat yang lebih efektif dan efisien.

Pria yang juga pernah menjabat Kepala Kantor Kemenag Kab. Seluma itu berharap Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kepala KUA setempat agar dapat mendorong masyarakat untuk dapat membayar zakat yang merupakan kewajiban setiap umat islam. Maka dalam rapat tersebut, Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021 ditetapkan dengan ketentuan-ketentuan.

Zakat Fitrah di Benteng diambil berdasarkan dengan harga beras yang beredar terbanyak di Benteng yaitu harga tertinggi Rp18.000 per cupak, harga sedang Rp16.000 per cupak dan harga terendah Rp14.000 per cupak. Sesuai dengan ketentuan bahwa besaran Zakat Fitrah adalah 2,5 kg per jiwa atau disamakan dengan 10 canting beras; harga tertinggi Rp18.000 per cupak = 12.000 per kg, harga sedang Rp16.000 per cupak = 10.500 per kg, harga terendah Rp14.000 per cupak = 9.500 per kg.

“Jadi untuk Wilayah Benteng besaran Zakat Fitrah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi adalah 2,5 kg beras atau disamakan dengan 10 canting beras yang disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga dalam wilayah setempat bila diuangkan adalah harga tertinggi Rp30.000 per jiwa, harga sedang Rp27.000 per jiwa, dan harga terendah Rp25.000 per jiwa,” ungkapnya Jumat (23/04/2021),

Pada rapat tersebut, Kakan Kemenag Benteng menghimbau agar masyarakat dapat segera menyalurkan zakat fitahnya kepada yang berhak menerima dan sebelum masa kewajiban menunaikannya berakhir. “Kepada seluruh Kepala KUA untuk segera menginformasikan standar zakar fitrah ini kepada masyarakat di Wilayah tugas masing-masing,” ucap H. Sipuan. (SA/ADV)