Ribuan Hektare TWA Danau Tes dan TN Kerinci Seblat Akan Dilepas

Caption foto: Taman Nasional Kerinci Seblat adalah taman nasional terbesar di Sumatra yang memiliki luas wilayah sebesar 13,750 km². Taman nasional ini terletak pada koordinat antara 100°31'18
Caption foto: Taman Nasional Kerinci Seblat adalah taman nasional terbesar di Sumatra yang memiliki luas wilayah sebesar 13,750 km². Taman nasional ini terletak pada koordinat antara 100°31'18"E - 102°44'01"E dan 1°07'13"S - 1°26'14"S (Foto/dok: Mordekhai Adam)

Infonegeri, BENGKULU – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten dan Kota Seprovinsi Bengkulu telah usulkan 67 persen hutan Bengkulu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Investasi.

Berdasarkan Surat Gubernur tahun 2019 seperti pelepasan lahan seluas 195,73 (ha) di Kabupaten Lebong. Data perkembangan usulan perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

Seperti rencana usulan ke KLHK Taman Wisata Alam (TWA) Danau Tes, Kabupaten Lebong berdasarkan surat Gubernur Bengkulu Nomor: 522/011/DLHK/2019, tanggal 08 Januari 2019 telah usulkan perubahan peruntukan seluas 189,00 (ha).

Kemudian Gubernu ditahun yang sama kembali mengeluarkan surat akan melepas kawasan TWA Danau Tes berdasarkan surat Gubernur nomor: 522/758//DLHK//2019 tanggal 17 Desember 2019 kembali telah usulkan perubahan peruntukan seluas 188,99 (ha).

Sedangkan di Taman Nasional (TN) Kerinci Seblat berdasarkan surat Gubernur Nomor: 522/011/DLHK/2019, tanggal 08 Januari 2019 telah diusulkan perubahan peruntukan seluas 1.306,27 (ha) dan berdasarkan surat Gubernur nomor: 522/758//DLHK//2019 tanggal 17 Desember 2019 usulan perubahan peruntukan seluas 6,74 (ha).

Dilansir sebelumnya, Gubernur melalui Asisten I Setda Provinsi Khairil Anwar saat pimpin Rakor RTRW Provinsi mengatakan kebutuhan investasi kawasan hutan yang diusulkan sekitar 33 persen, 67 persen diusulkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat dari luas total hutan 122 ribu hektar.

“Tadi kita sudah sepakati bersama terkait hal-hal kelengkapan data dan dokumen itu segera dipenuhi oleh Pemda kabupaten/kota dan juga meminta komitmen dari masing-masing bupati dan walikota, sehingga selaras dengan apa yang akan disampaikan oleh Gubernur Bengkulu ke Menteri LHK pada 18 Januari 2023 mendatang,” jelas Khairil usai pimpin rapat, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (11/01/2023).

Sementara itu data Dinas LHK Provinsi menyebutkan, usulan perubahan kawasan hutan Bengkulu telah disampaikan ke Kemen LHK sejak 2019 lalu. Namun karena masih ada Kabupaten yang belum melengkapi dokumen, diusulan kembali disampaikan pada 2021.

“Jadi data dan dokumen kebutuhan hutan dari Pemda kabupaten/kota kita harapkan rampung sesegera mungkin. Sehingga optimalisasi pemanfaatan hutan bagi kesejahteraan masyarakat Bengkulu, investasi dan pembangunan daerah bisa terlaksana dengan baik,” ungkap Plt. Kadis LHK Provinsi Bengkulu Syafnizar.

Diketahui hadir Rakor dalam persiapan pelaksanaan uji konsistensi atas usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi tahun 2023, Bappeda dan Dinas (LHK) Provinsi dan kabupaten/kota. [SA]