SE Idul Fitri Menimbulkan Kerumunan

Caption foto: Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto/dok: Menagri)
Caption foto: Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto/dok: Menagri)

Infonegeri, BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal meningkatnya kasus positif covid-19 di beberapa hari terakhir sehingga Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah membuat kebijakan baru, Selasa (27/4) lalu.

Kebijakan yang dibuat Gubernur Bengkulu adalah Surat Edaran (SE) berdasarkan kebijakan SE Kementerian Dalam Negeri tentang pelarangan buka bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada hari raya idulfitri 1442 H.

Berdasarkan hal tersebut dalam rangka pengendalian peningkatan penyebaran covid-19 serta guna memutuskan dan mencegah mata rantai penyebaran covid-19 di Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan SE yang ditanda tangani Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dengan nomor 800/ 562/ BKN/ 202 menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menyelenggarakan dan menghadiri acara dan buka bersama yang dapat menimbulkan kerumunan.

Tidak hanya ASN, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga melarang Tenaga Harian Lepas (THL) untuk menggelar dan menghadiri acara buka bersama.

Adapun, bagi ASN maupun THL yang melanggar aturan yang telah dibuat tersebut dapat dikenakan sanksi. Sanski tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, selain kegiatan buka bersama. Rohidin juga menghimbau agar tidak adanya acara halal bihalal pada hari raya idul fitri 1442 H atau tahun 2021 ini.

Sementara terpisah, sebelumnya Polda Bengkulu Polda Bengkulu juga telah memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan makanan atau menu buka puasa dijalanan. Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan lonjakan kasus covid-19 di bulan suci ramadhan 1442 H.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno belum lama ini.

“Saya himbau tidak ada masyarakat yang membagikan takjil di jalan- jalan, saat ini kita masih masa pandemi mari sama-sama patuhi prokes,” kata Kombes Pol Sudarno.

Disisi lain, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu Zahdi Taher juga melarang adanya kegiatan takbiran keliling yang dilakukan pada malam menjelang hari raya idul fitri 1442 H.

Dilarangnya gelar takbiran keliling ini merupakan kali kedua sejak masuknya virus covid-19 di Indonesia. Hal ini juga merupakan intruksi langsung dari pemerintah pusat.

“Kegiatan malam takbir keliling Idul Fitri dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus covid-19,” tutup Zahdi.

Tidak hanya itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga demikian dengan kembali mengalami kenaikan kasus covid-19, melalui Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengambil sikap berupa larangan bagi masyarakat untuk melaksanakan acara buka bersama (bukber).

Larangan itu sudah tertulis dalam surat edaran (SE) walikota nomor 800/107/B.I/2021 pada 30 April 2020 tentang imbauan untuk tidak menyelenggarakan atau menghadiri sahur/berbuka puasa bersama dan halal bi halal yang menimbulkan kerumunan.

“Ini dalam rangka pengendalian penyebaran serta guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Maka kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Bengkulu untuk tidak menyelenggarakan atau menghadiri sahur/berbuka puasa bersama termasuk halal bi-halal yang dapat menimbulkan kerumunan,” kata Helmi.

Dalam SE itu juga dihimbau agar setiap orang di Kota Bengkulu tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan dan melakukan kegiatan di luar rumah yang kurang bermanfaat khususnya kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. (SA)