Tambang Pasir Besi, Badko HMI Sumbangsel Akan Duduki Kantor Bupati dan DPRD Seluma

Infonegeri, PALEMBANG – Badko HMI Sumbagsel menaungi seluruh cabang yang tersebar di empat Provinsi yakni Sumsel, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung menuntut tegas Pemkab Seluma dan PT. Faminglevto Bakti Abadi (FBA), pada Selasa (28/12/2021).

Tambang Pasir Besi Seluma milik PT. FBA telah menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat yang berada di sekitar tambang menolak adanya tambang pasir besi beroperasi di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut dikarenakan dampak buruk yang akan mengancam masyarakat sekitar tambang apabila tambang pasir besi terus beroperasi. Secara geografis Tambang Pasir Besi berada dikawasan Cagar Alam, yang mana tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas apapun yang mengubah serta mengancam kawasan cagar alam.

Sehingga aktivitas tambang yang dilakukan di kawasan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam”.

Selain itu kawasan Pesisir Barat Kabupaten Seluma merupakan zona rawan bencana alam, sehingga keberadaan Tambang Pasir Besi dari PT Flaminglevto Bakti Abadi akan memicu terjadinya bencana alam di Kabupaten Seluma.

Aktivitas Tambang Pasir Besi yang dilakukan di kawasan Pesisir Barat Seluma, juga akan berdampak kepada menurunnya perekonomian masyarakat Pesisir Barat Seluma, dimana mayoritas masyarakat sekitar kawasan tambang berprofesi sebagai nelayan.

Tambang Pasir Besi juga telah menimbulkan konflik dan ketegangan sosial antar masyarakat, dimana masyarakat disekitar kawasan tambang pasir besi telah terpecah belah, serta menimbulkan konflik masyarakat yang berkepanjangan.

Adanya penolakan dari masyarakat juga tidak kunjung diselesaikan dengan baik oleh PT. FBA dan pihak pemerintah daerah setempat. Sehingga masyarakat yang mayoritas adalah kaum ibu-ibu bersama para pemuda Seluma kemudian melakukan unjuk rasa penolakan tambang pasir besi dengan bermalam di lokasi tambang selama 5 hari 4 malam.

Namun Pada tanggal 27 Desember 2021, aparat kepolisian dengan dalih undang-undang membubarkan secara paksa masyarakat yang bertahan di lokasi tambang. Dalam pembubaran paksa tersebut, aparat kepoilisian juga bertindak secara represif kepada ibu-ibu dan anak-anak yang bertahan di lokasi tambang.

Aparat kepolisian juga telah melakukan penangkapan terhadap 10 orang yang terdiri dari masyarakat dan aktivis pendamping yang tengah melakukan upaya penolakan adanya tambang pasir besi yang mengancam ekosistem dikawasan Pesisir Barat Seluma.

“Menimbang dengan adanya ancaman dampak ekologis, ekonomi dan sosial yang akan ditimbulkan dengan adanya Tambang Pasir Besi di kawasan Pantai Barat Seluma, serta tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat terhadap masyarakat penolak tambang,” seperti dilansir dalam tuntutan Badko HMI Sumbangsel.

Dengan demikian dalam hal ini sebagai pengurus BADKO HMI Sumbagsel periode 2021-2023 melalui mekanisme pengambilan keputusan secara organisatoris akan menyampaikan sebagai berikut:

  1. Meminta Kementerian KLHK untuk mencabut perizinan PT. Flaminglevto Bakti Abadi mengingat dampak buruk dari adanya Tambang Pasir Besi yang akan merusak ekosistem di kawasan pantai Pesisir Barat Seluma.
  2. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati untuk segera berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait untuk segera mencabut izin pertambangan yang ada di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
  3. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Seluma segera menindaklanjuti perihal tuntutan yang telah diajukan masyarakat atas persoalan tambang.
  4. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati seluma memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta pemuda yang mempertahankan haknya.
  5. Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi maka BADKO HMI Sumbagsel akan mengambil langkah tegas dengan akan menurunkan massa untuk menduduki kantor Bupati dan Wakil Bupati, serta DPRD Kabupaten Seluma.

Editor: Soprian Ardianto