Transaksi Ganja, 3 Pemuda Asal Bengkulu Tengah Ditahan

Caption foto: Polda Bengkulu gelar konferensi pers penangkapan kasus pengunaan ganja (Foto/dok)
Caption foto: Polda Bengkulu gelar konferensi pers penangkapan kasus pengunaan ganja (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Jumat pagi (19/01/2024) di aula Resnarkoba dengan dihadiri langsung Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik.

Dalam penyampaian, pengungkapkan berawal pada Hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 Pukul 16.00 Wib, Telah Tertangkap Tangan oleh Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan inisial MH (19) di Rumahnya tepatnya di Desa Pasar Pedati RT.14 RW.02 Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 (Delapan) Paket yang diduga narkotika Golongan I Jenis Ganja Dibungkus Kertas Warna Putih didalam kotak HP merk OPPO didalam lemari pakaian.

“Ketika interogasi MH mengakui mendapatkan narkotika jenis Ganja dengan cara membeli dari TI (22) warga Desa Harapan Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah seharga 800.000,” ungkapnya .

Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu segera menuju ke SPBU Pondok Kelapa dan segera mengamankan TI sedang berada di SPBU selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kediaman TI yang disaksikan oleh perangkat desa setempat tidak ditemukan barang bukti Narkotika. Selanjutnya dilakukan interogasi dan TI mengakui telah membeli narkotika jenis Ganja dari EL (26) yang berada berdomisili di jalan Budi Utomo RT.05 RW.02 Kel. Beringin Raya Kec. Muara Bangkahulu.

“Petugas juga berhasil mengamankan EL dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, namun petugas tidak ditemukan barang bukti narkotika,” imbuhnya.

Setelah ditelusuri oleh petugas, diketahui EL salah satu pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh merupakan RESIDIVIS (Kasus Narkotika Golongan I Jenis Sabu) Tahun 2018 dengan pidana 5 tahun 6 bulan.

Editor | Bima Setia Budi