13 Petani Bengkulu Utara Dikriminalisasi PT BRS Dibebaskan

Infonegeri, BENGKULU – Konflik Agraria antara PT. Bimas Raya Sawitindo (BRS) dengan 11 desa penyangga di Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara atas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Varitas Indah yang telah mati sejak tahun 2018, kini dibebaskan.

Sebelumnya, pada Januari-Februari 2023 lalu, 13 petani ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini telah dibebaskan setelah mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu Utara. Mereka divonis bersalah atas tuduhan pembakaran dan pengerusakan.

Setelah di ponis bersalah dan dibebeaskan, 13 petani dijemput setidaknya 70 warga yang merupakan teman seperjuangan dalam mengusir PT BRS. Beberapa petani yang telah bebas mengakui bahwa tidak pernah melakukan pidana yang dituduhkan oleh PT. BRS.

Edi Febrianto, salah seorang petani yang dibebaskan mengakui bahwa tidak pernah melakukan pidana yang dituduhkan. Ia menerima putusan Pengadilan karena alasan keluarga. Penjara memberikan dampak buruk terhadap ekonomi keluarga.

“Sejak suami ditahan, keluarga kami dibantu melalui sumbangan solidaritas warga dan saya juga bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuha, terutama biaya dapur dan uang belanja anak” kata Ainun pada Jumat (29/07/2023), merupakan Istri dari Mijarudin yang ikut juga ditangkap dan menjadi tersaka pada Februari 2023 lalu.

PT BRS yang bekerja berdasarkan HGU atas nama PT Varitas Indah yang telah mati sejak tahun 2018, tidak menjadikan negara bergeming untuk melakukan penegakan hukum. Asian, salah seorang petani menegaskan upaya perjuangan tetap berlanjut. “Dengan dibebaskannya kawan-kawan, berarti kekuatan kami telah pulih” katanya.

Saman Lating, selaku Kuasa Hukum 11 Desa penyangga mengatakan bahwa kasus yang menimpa petani Air palik adalah buah dari sikap Pemerintah dan Pejabat terkait, yang cenderung melakukan pembiaran terhadap konflik yang masih terjadi.

“Dapat dilihat dari PT BRS yang melakukan aktivitas tanpa memiliki HGU. Ini juga diakui secara langsung oleh Manager PT BRS pada saat memberikan kesaksian bahwa PT BRS dari 2018 beroperasi dengan HGU yang telah mati,” kata Lating.

Kronologi 13 Warga ditetapkan tersangka

Kasus ini berawal dari HGU PT Varitas Indah yang diberikan oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang berada di 11 desa Kecamatan Air Napal Palik Bengkulu Utara dimana izin HGU telah habis pada 2018.

Lalu PT BRS mengaku telah membeli HGU PT Varitas Indah tersebut. Namun pihak perusahaan tidak bisa menunjukan legalitas PT BRS di 11 desa Kecamatan Air Napal. Mereka hanya menunjukan legalitas yang beralamatkan di Desa Kerkap.

Atas penolakan warga, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah melalui surat No. HT.01/860-400.19/IX/2022 pada September 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu untuk menghentikan aktivitas PT BRS dan tidak menerbitkan HGU. Namun hingga saati ini masih beraktivitas.

Warga Menjadi Tersangka

Penolakan warga di 11 desa penyangga terhadap perpanjangan HGU berawal merasa ditipu oleh PT BRS untuk memberikan plasma, namun setelah ditunggu ternyata perjanjian ini adalah harapan palsu, dimana sampai hari ini tidak ada kejelasan terhadap janji tersebut.

Warga yang tidak terima dengan janji palsu perusahan itu pun akhirnya mengultimatum untuk hengkang dari wilayah desa. Alih-alih ingin menyelesaikan masalah, PT BRS yang diback-up aparat justru menunjukan arogansinya.

Muaranya pada tanggal 28 Januari 2023, ketika warga ingin menanyakan secara langsung kepihak PT BRS, namun dijawab dengan pernyataan bahwa perusahaan sudah mendapat surat keputusan dari Badan Pertanahan Nasional.

Merasa kecewa dan tidak mendapat jawaban memuaskan warga akhirnya pulang dan berkumpul di titik Rumah warga yang tidak jauh dari lahan perusahaan. Saat itulah beberapa orang warga yang merasa dipermainkan tidak sanggup menahan amarah.

Akibat kemarahan ini alat transportasi dan pos jaga perusahaan dibakar warga. Saat kejadian, 10 orang warga ditangkap polisi. Sementara dua orang yaitu Supri dan Mustadi ditangkap di jalan saat hendak pulang ke Rumah.

Tidak itu saja, Duriman dan Erik ditangkap di halaman parkir Pengadilan Negeri Argamakmur pada 20 Februari 2023, setelah memberikan keterangan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Arga Makmur.

Atas kejadian ini, kuasa hukum petani, Saman Lating SH menyatakan ada indikasi kesalahan dalam proses penangkapan tersangka atas nama Duriman, termasuk penetapannya sebagai tersangka.

Atas dasar itulah Duriman menyatakan untuk melakukan praperadilan terhadap proses penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Pada saat pendaftaran praperadilan, Asian salah seorang tokoh warga kembali menyatakan bahwa mereka tidak ingin ada PT BRS di wilayah mereka.

“Tak ada manfaatnya buat kami, sementara kami butuh tanah karena warga semakin banyak,” katanya saat ikut mengantarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Argamakmur, Senin 3 April 2023 yang lalu.

Pewarta | Soprian Ardianto