157 Advokat se-Indonesia Siap Bela 40 Petani Bengkulu Dikriminalisasi 

Caption foto: 8 dari 40 Anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko diduga ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pada 12 Mei 2022 (Akar Foundation)

Infonegeri, BENGKULU – Setelah ditangkap dan ditetapkannya sebagai tersangka 40 Petani oleh Polres Mukomuko, atas dugaan pencurian Kelapa Sawit milik PT DDP 157 Advokat dari 17 LBH komitmen untuk mendampingi.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Reforma Agraria, Akar Foundation saat menggelar konferensi pers setelah 5 hari ditangkapnya 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS).

“157 Advokat Berkomitmen Mendampingi 40 Orang Petani yang Dikriminalisasi di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu,” tegasnya, Selasa (17/05/2022).

Dijelaskannya, setelah 5 (lima) hari terhitung sejak Kamis 12 Mei 2022, 40 orang petani anggota PPPBS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka perlu dilakukan sikap.

“Menyikapi hal tersebut, maka telah terbentuk Tim Advokasi Anti Kriminalisasi yang beranggotakan 157 orang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum dan Kantor Hukum di Indonesia,” sampai Zelig.

LBH dan Kantor Hukum tersebut diantaranya :

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 Kantor LBH
  2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
  3. KontraS
  4. Elsam
  5. Andiko Sutan Mancayo Law Office
  6. Safir Law Office
  7. Akar Law Office
  8. LBH Kahmi Wilayah Bengkulu
  9. LBH Wawan Adil
  10. LBH Bhakti Alumni UNIB
  11. LBH Bhakti Alumni UNIB Cab.Mukomuko
  12. LBH Bulan Bintang Provinsi Bengkulu
  13. LBH Sadajiwa Dharma Seluma
  14. Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB)
  15. LBH Narendradhipa
  16. LBH King Akbar Justice
  17. K-SPSI Provinsi Bengkulu

Tim advokasi ini dibentuk untuk membela hak-hak 40 orang a quo dari segala bentuk kriminalisasi yang terjadi dalam semua tahapan penegakan hukum yang ada.

Pada pokoknya, Tim Advokasi ini berpandangan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada 40 Petani merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Tidak itu saja juga tindakan sewenang-wenang (arbitrary detention) kepada masyarakat, yang secara jelas melanggar dan bertentangan dengan UUD 1945, KUHAP, dan prinsip HAM.

Berdasarkan hal tersebut, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi mendesak:

  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu agar memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Mukomuko menghentikan Penyidikan terhadap 40 orang Petani dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3);
  2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memutus rantai Impunitas dan memastikan Penegakan Hukum secara Pidana terhadap para Anggota Satuan Brimob yang melakukan Penangkapan sewenang-wenang terhadap 40 orang anggota PPPBS dengan kekerasan;
  3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Republik Indonesia dan Ombudsman RI untuk turun langsung menginvestigasi penangkapan sewenang-wenang dalam kasus ini untuk memberikan perimbangan terhadap upaya-upaya yang mengarah ke impunitas kekerasan dalam Permasalahan ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria;
  4. Presiden Republik Indonesia c.q Kementerian ATR/BPN RI agar segera mempercepat agenda Reforma Agraria untuk dapat menghentikan sengketa baik di Provinsi Bengkulu maupun diseluruh wilayah Republik Indonesia dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. [SA]