160 Advokat Nyatakan Sikap Usut Tuntas Konflik Agraria di Mukomuko

Infonegeri, BENGKULU – 160 Advokat menyatakan sikap setelah ditangkap dan ditetapkannya sebagai tersangka 40 Petani oleh Polres Mukomuko, atas dugaan pencurian Kelapa Sawit milik PT DDP.

Sikap tersebut disampaikan Zelig Ilham Hamka, SH sebagai tim advokasi anti Kriminalisasi yang merupakan aliansi dari berbagai lembaga bantuan hukum, kantor hukum dan personalia advokat di wilayah Bengkulu dan Nasional.

“Menerbitkan SP3 untuk 40 orang petani yang ditahan paksa, putuskan rantai impunitas/usut tuntas penangkapan sewenang-wenang. Tuntaskan konflik Agraria/jalankan reformaagraria sejati,” ungkap Zelig saat gelar konferensi pers, Kamis (19/05/2022).

LBH dan Kantor Hukum tersebut diantaranya:

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 Kantor LBH
  2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
  3. KontraS
  4. Elsam
  5. Andiko Sutan Mancayo Law Office
  6. Safir Law Office
  7. Akar Law Office
  8. LBH Kahmi Wilayah Bengkulu
  9. LBH Wawan Adil
  10. LBH Bhakti Alumni UNIB
  11. LBH Bhakti Alumni UNIB Cab.Mukomuko
  12. LBH Bulan Bintang Provinsi Bengkulu
  13. LBH Sadajiwa Dharma Seluma
  14. Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB)
  15. LBH Narendradhipa
  16. LBH King Akbar Justice
  17. K-SPSI Provinsi Bengkulu

Tim advokasi ini dibentuk untuk membela hak-hak 40 orang a quo dari segala bentuk kriminalisasi yang terjadi dalam semua tahapan penegakan hukum yang ada.

Pada pokoknya, Tim Advokasi ini berpandangan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada 40 Petani merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Tidak itu saja juga tindakan sewenang-wenang (arbitrary detention) kepada masyarakat, yang secara jelas melanggar dan bertentangan dengan UUD 1945, KUHAP, dan prinsip HAM.

Berdasarkan hal tersebut, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi mendesak:

  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu agar memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Mukomuko menghentikan Penyidikan terhadap 40 orang Petani dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3);
  2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memutus rantai Impunitas dan memastikan Penegakan Hukum secara Pidana terhadap para Anggota Satuan Brimob yang melakukan Penangkapan sewenang-wenang terhadap 40 orang anggota PPPBS dengan kekerasan;
  3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Republik Indonesia dan Ombudsman RI untuk turun langsung menginvestigasi penangkapan sewenang-wenang dalam kasus ini untuk memberikan perimbangan terhadap upaya-upaya yang mengarah ke impunitas kekerasan dalam Permasalahan ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria;
  4. Presiden Republik Indonesia c.q Kementerian ATR/BPN RI agar segera mempercepat agenda Reforma Agraria untuk dapat menghentikan sengketa baik di Provinsi Bengkulu maupun diseluruh wilayah Republik Indonesia dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. [SA]