Infonegeri, BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Inspektorat Provinsi Bengkulu mencatat bahwa ratusan pejabat di Bengkulu memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, SE, MM, menyatakan bahwa pelaporan LHKPN masih menunggu surat edaran (SE) yang saat ini berada di tingkat pimpinan. Setelah diterbitkan, barulah proses pelaporan dilaksanakan.
“SE nya sudah kita naikkan ke pimpinan, mudah-mudahan di akhir Desember ini sudah bisa diedarkan segera, dan per 1/2 Januari sudah bisa diakses untuk mengisi laporan LHKPN bagi pejabat yang wajib lapor,” ungkapnya, ditulis Minggu (31/12/2023).
Heru berharap agar penyampaian LHKPN dari pejabat wajib lapor, mulai dari gubernur hingga BUMD, dapat mencapai tingkat keberhasilan 100 persen, seperti tahun sebelumnya. Ia juga menyoroti kemudahan dalam proses pelaporan, terutama dengan adanya penyederhanaan dalam mengupload data.
“Pelaporan LHKPN saat ini sangat mudah ya. Kalau punya tanah tidak perlu lagi upload sertifikat, kalau punya rekening tidak perlu pakai rekening koran. Asal ada pembaharuan, silahkan sampaikan,” tuturnya.
Meski proses pelaporan menjadi lebih mudah sejak pandemi Covid-19, Heru mencatat masih ada alasan klasik yang muncul, terutama terkait rekening koran.
Alasan klasik masalah rekening koran masih ada, sebenarnya ini tidak perlu lagi,” tambahnya.
Penyampaian LHKPN diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-undang tersebut mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat, serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya
Editor | Bima Setia Budi