Aktivitas Ilegal PT ABS Timbulkan Konflik dengan Masyarakat Pino Raya

Caption foto: Kamis tanggal 30 November 2023, pihak PT ABS yang berjumlah 5 orang telah melakukan pencabutan bibit tanaman petani yang memamfaatkan lahan yang ditelantarkan perusahaaan, kemudian menimbulkan kemarahan petani (Foto/dok)
Caption foto: Kamis tanggal 30 November 2023, pihak PT ABS yang berjumlah 5 orang telah melakukan pencabutan bibit tanaman petani yang memamfaatkan lahan yang ditelantarkan perusahaaan, kemudian menimbulkan kemarahan petani (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU SELATAN – Sejumlah petani nyaris bentrok dengan pihak PT. Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) di lahan yang disengketakan di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Sabtu (02/12 /2023).

Dikatakan Rusli perwakilan Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR), pada Kamis tanggal 30 November 2023, pihak PT ABS yang berjumlah 5 orang telah melakukan pencabutan bibit tanaman petani yang memamfaatkan lahan yang ditelantarkan perusahaaan.

Hal ini menimbulkan kemarahan petani sehingga nyaris bentrokan dan pihak perusahaan juga dinilai berusaha mengintimidasi dan memaksa agar berhenti menanami lahan yang diklaim milik PT. ABS, serta diduga juga tidak memiliki dokumen perizinan.

“Kami mempertanyakan tindakan perusahaan yang menghalang – halangi petani di Desa Kembang Seri untuk beraktifitas dilahan yang diklaim milik PT ABS. Karena kami menduga PT ABS  ini ilegal karena tidak pernah melengkapi dokumen perizinan. Selama ini FMPR telah mendesak Pemda dan DPRD Bengkulu Selatan untuk menyelesaikan sengketa lahan dan mengusut perizinan PT ABS namun sampai saat ini tidak tuntas,“ kata Rusli.

Disisi lain Manager Kampanye WALHI Bengkulu, Puji Julita Sari, juga mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan men ngabaikan konflik anatara PT. ABS dan Petani sejak tahun 2012 silam, yang terjadi dan tidak melakukan evaluasi terhadap perizinan.

“Konflik yang terjadi antar masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT ABS sudah berlangsung sejak 2012 silam, diawali dengan terbitnya surat keputusan SK Bupati Bengkulu Selatan Nomor:  503/425 tahun 2012 tentang pemberian izin lokasi perkebunan kepada PT. ABS seluas 2.950 Ha di Kec. Pino Raya,” jelas Puji.

Puji juga membeberkan dari tahun 2012, diperkirakan yang baru ditanami sawit oleh PT ABS hanya kurang lebih 300 Ha dari total lahan 2,950 Ha. Disisi lain pembukaan lahan dilakukan PT. ABS, dianggap tanpa adanya sosialisasi kepada desa penyangga.

“Konflik antara masyarakat melawan PT. ABS bermula sejak terbitnya Izin Lokasi pada tahun 2012 seluas 2.950 Ha. Konflik disebabkan karena lahan yang dikelola masyarakat sejak lama dan secara turun temurun telah diklaim sepihak oleh PT. ABS,” terang Puji.

Lebih lanjut Puji juga menyampaikan PT. ABS memperpanjang Izin Lokasi yang habis masa berlakunya hingga tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No: 100/538 Tahun 2015, ditambah Izin Prinsip PT ABS juga telah berakhir pada tahun 2016.

“Perusahaan ini tidak berhak lagi atas lahan tersebut, berdasarkan pemantauan di lapangan hingga saat ini pengelolaan dan pemanfaatan lahan oleh PT. ABS tidak beroperasi secara maksimal, sudah beberapa tahun terakhir menelantarkan lahannya,“ ungkap “.

Puji juga menambahkan PT. ABS ini mengakibatkan kerugian terhadap banyak masyarakat petani di Kabupaten Pino Raya dan sekitarnya. Menurut catatan Walhi Bengkulu ada beberapa orang masyarakat yang memanen sawit di lahan mereka sendiri sempat dituduh mencuri buah sawit milik PT. ABS dan dilaporkan dan di proses di Polsek Pino Raya.

“Jika pemerintah abai atas tugasnya dalam persolan ini, maka akan  berpotensi terjadinya intimidasi dan kriminalisasi yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat. Untuk itu kami mendesak pemerintah agar segera mencabut permanen izin lokasi PT ABS dan mendorong resolusi penyelesaian konflik lahan yang terjadi,” harap Puji.

Adapun sebaran pembukaan lahan perusahaan PT. ABS antara lain Lahan 1 meliputi Desa: Bandar Agung, Senaning, Simpang Pino (saat ini menjadi jalur transportasi utama PT. ABS). Lahan 2 Meliputi Desa: Cinto Mandi, Kembang Sri, Karang Cayo dan Tanjung Aur II. Desa yang juga mendapat dampak pembukaan lahan yaitu desa Ulu Manna, Batu Pancau, Batu Kuning, Bandar Agung dan Simpang Pino.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi