Anak Kehilangan Orang Tua Meningkat Karena Covid-19, Mensos Matangkan Skema

Foto/Dok: Kemensos.go.id

Infonegeri, JAKARTA – Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyak perubahan di berbagai aspek kehidupan saat ini, termasuk bagi anak-anak. Selain adanya ketakutan akan terpapar Covid-19, anak-anak juga kerap berpotensi kehilangan orang-orang terdekat yang meninggal akibat Covid-19, bahkan membuat kehilangan kedua orang tuanya.

Pemerintah melalui Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan negara memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak pandemi covid-19, termasuk anak-anak. Pemerintah tengah mematangkan skema perlindungan bagi anak yang mengalami keterpisahan dengan orangtuanya karena pandemi.

Indonesia saat ini akibat pandemi covid-19 menyebabkan anak terpisah dari orangtuanya karena disebabkan isolasi mandiri atau orangtua meninggal dunia. Dengan demikian mensos menyatakan, negara perlu mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak keterpisahan dengan orangtuanya, termasuk anak yatim.

“Saya sudah berbicara dengan ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” kata Mensos Risma, dilansir kemensos.go.id di Jakarta (19/08).

Lanjutnya, Pemerintah saat ini sedang mematangkan skema bantuan tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Karena memang tidak mudah memutuskan skema bantuan yang tepat disebabkan kondisi yang sangat beragam.

“Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan) memang, karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam. Kalau aku kemarin di Surabaya enggak begitu luas, jadi mudah,” kata Mensos Risma.

Bantuan sosial dari negara harus tetap memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan. Untuk anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif. Namun bagi yang tidak tercatat tentu membutuhkan prosedur lebih lanjut.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 per 20 Juli 2021 diketahui ada 11.045 anak menjadi, yatim atau piatu. Selain itu, Satgas juga mencatat sebanyak 350.000 anak yang terpapar Covid-19, 777 di antaranya meninggal dunia. Tingkat risiko anak sangat tinggi untuk terpapar Covid-19. Karena itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan percepatan vaksinasi bagi anak-anak minimal usia 12 tahun. [SA/Rls]