Antar Nasi, Anak Dibawah Umur Disetubuhi

Ilustrasi Kekerasan Seksual pada Anak
Kekerasan Seksual pada Anak (Foto/Ilustrasi )

Infonegeri, BENGKULU UTARA – Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan pelaku seorang pria asal Kecamatan Air Napal, atas tindak pidana kekerasan seksual, persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Rabu (23/02/2022).

Diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, seorang pria asal Kecamatan Air Napal dini hari kemarin Rabu (23/02) diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara yang dipimpin Aipda Derman Simorangkir.

“Pengamanan terduga pelaku berhasil dilakukan setelah Tim Kepolisian terus melakukan penyelidikan setelah menerima laporan keluarga korban pada tanggal 12 Februari yang lalu” terang Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, melalui Kasi Humas AKP M. Asnawi, Kamis (24/02/2022).

Dijelaskan AKP M. Asnawi, terduga pelaku dilaporkan setelah melakukan aksi persetubuhan pada Sabtu siang 05 Februari 2022 di kebun sawit, dimana saat itu korban bermaksud mengantar nasi untuk bapaknya dikebun miliknya.

Diketahui saat ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, telah diserahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara. [Soprian]