Infonegeri, KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kembali memberlakukan pelarangan keramaian dibeberapa kecamatan di Kota Bengkulu, dalam memutus mata rantai covid-19.
Hal ini disampaikan Kalaksa BPBD Kota Bengkulu Eddyson terkait perizinan kegiatan keramaian di Kota Bengkulu, Selasa (29/6/2021). Adapun Kecamatan zona orange, merah, dan hitam tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang mengundang keramaian.
“Keramaian tersebut seperti pesta pernikahan dan lainnya, sedangkan zona kuning dan hijau diperbolehkan dengan mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat,” ungkapnya.
Dirinya juga menyebutkan adapun wilayah atau kecamatan di Kota Bengkulu dilarang melakukan kegiatan yang mengundang keramaian karena tren angka COVID-19 dilokasi tersebut angka penyebaran terus meningkat dalam beberapa waktu ini.
“Untuk kecamatan yang masuk zona orange seperti Kecamatan Selebar dan Kecamatan Gading Cempaka, satgas covid-19 tidak mengizinkan kegiataan keramaian, kalau zona kuning kita persilahkan tapi harus dengan prokes yang ketat,” ujar Eddyson.
Ulangnya, dirinya kembali menegaskan, ini sangat perlu kita sampaikan ke masyarakat, karena tren angka Covid-19 meningkat dalam beberapa hari ini. Tetapi untuk zona kuning yang boleh menggelar kegiatan keramaian ada beberapa catatan yang harus dipenuhi.
“Bagi yang zona kuning memang boleh menggelar kegiatan keramaian seperti pernikahan, tetapi kita tegaskan lagi dalam pelaksanaanya tidak boleh ada tempat makan prasmanan. Jadi, semuanya harus berbentuk nasi kotak agar tidak terciptanya kerumunan dan apabila ada yang melanggar kita langsung minta satgas Covid-19 untuk membubarkan,” tambahnya.
Eddyson juga menjelaskan kebijakan tersebut bisa dapat berubah, dan kemungkinan kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan dan lainnya ke depan tidak diperbolehkan lagi menimbang angka tren Covid-19 terus meningkat. Berikut syarat mengurus keramaian. [SA]
- Surat pengantar dari RT, Lurah diketahui Camat.
- Fotokopi KTP dan KK yang bertanggung jawab.
- Mengisi surat pernyataan bersedia mematuhi prokes (sesuai form yang telah disediakan) dari pihak gedung dan bersangkutan pesta.
- Menyiapkan materai 10 ribu sebanyak 2 buah kalau pernikahan di rumah dan di gedung, kalau di rumah saja 1 buah.
- Membuat dan mengisi surat permohonan rekomendasi.
- Pengantin dan orangtua kedua belah pihak wajib melakukan test swab antigen dengan hasil non reaktif minimal 3 hari sebelum acara.
- Melampirkan roundown susunan acara.
- Rekomendasi diberikan maksimal 2 minggu sebelum acara diselenggarakan.
- Wajib menggunakan masker.