Bawaslu Luluskan Anggota PKD di Kabupaten Seluma Aktif Parpol

Caption foto: Gedung Bawalu RI (bawaslu.go.id)
Caption foto: Gedung Bawalu RI (bawaslu.go.id)

Infonegeri, SELUMA – Panitian Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma diduga langgar etik Perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Pelanggaran tersebut dimana Panwascam SAM Kabupaten Seluma meluluskan salah seorang anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih tahu 2023 atas nama Sudarman Effendi yang statusnya masih aktif di Partai Politik (Parpol).

Hal tersebut disampaikan salah seorang aku media sosial (Medsos) facebook milik @Yoyon Riadi yang menuliskan bahwa ada kecurangan didalam meloloskan salah seorang anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih tahu 2023 yang masih aktif di Parpol.

“Ada kecurangan yang lulus di Desa Karang Anyar, masih berstatus aktif di Parpol” tulisnya di kolom kementar akun resmi medsos @Panwaslu Sam yang juga memposting bukti hasil tangkap layar cek anggota Parpol calon peserta Pemilu di infopemilu.kpu.go.id.

Penanganan pelanggaran etik pengawas Ad Hoc sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Dalam pasal itu, penanganan terhadap pelanggaran kode etik, sanksi bisa berupa teguran tertulis untuk mendidik penyelenggara. Pemberhentian sementara untuk menyelamatkan proses tahapan pemilu. Sedangkan pemberhentian tetap dari jabatan sebagai cara untuk memperbaiki tata kelola institusi penyelenggara pemilu.

Hingga berita ini diterbitkan media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Penyelenggara Panwascam Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma yang diduga langgar etik Perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Panwaslu Kelurahan/Desa. [SA]