BKSDA Bengkulu Perketat Patroli Satwa Liar

Caption foto: Petugas Resort Kahyapu Seksi Wilayah I BKSDA Bengkulu melaksanakan pelepasliaran satu ekor burung Betet Enggano (Psittacula longicauda) di kawasan Cagar Alam Sungai Bahewo, Pulau Enggano (Foto/dok)
Caption foto: Petugas Resort Kahyapu Seksi Wilayah I BKSDA Bengkulu melaksanakan pelepasliaran satu ekor burung Betet Enggano (Psittacula longicauda) di kawasan Cagar Alam Sungai Bahewo, Pulau Enggano (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Lampung rutin melakukan patroli terhadap kepemilikan satwa liar di provinsi setempat, terutama satwa yang dilindungi demi mewujudkan pelestarian satwa.

“Patroli pengawasan kepemilikan satwa liar rutin dilakukan BKSDA dan jajaran demi mewujudkan pelestarian sekaligus penertiban kepemilikan satwa,” kata Kepala BKSDA, Hifzon Zawahiri melalui Seksi Pelayanan BKSDA, Wahyu Purnama, Rabu (11/10/23).

Ia mengatakan patroli dilaksanakan oleh tim BKSDA beserta dua jajaran Resor dan 10 Pos KSDA yang ada tersebar di kabupaten atau kota di provinsi setempat. Terkhusus di area penyeberangan antar pulau dan wilayah seperti Resort Pulau Enggano.

“Dalam patroli rutin, kami juga langsung memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga satwa liar,” jelasnya.

Menurut dia, upaya pelestarian terhadap satwa dilindungi harus terus dilakukan secara berkelanjutan demi menyelamatkan satwa-satwa itu dari ambang kepunahan.

Apabila ditemukan masyarakat yang dengan sengaja memiliki dan menjualbelikan satwa dilindungi, kata dia, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Bidang Penegakan Hukum KSDA.

Aturan ini tertuang secara rinci dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. Selain itu, katanya, kepemilikan terhadap satwa liar yang dilindungi juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.

“Adapun dalam ancamannya, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,” ungkap Wahyu.

Wahyu menyatakan bahwa masyarakat bisa ikut berperan dalam menjaga serta melestarikan satwa dilindungi, dengan cara segera melapor saat ada pihak yang memiliki satwa dilindungi.

Selain itu dijelaskan Wahyu sampai dengan tahun 2019, jenis mamalia yang tercatat kurang lebih 776 jenis (Maryanto et al. 2019), dan terbagi menjadi 16 bangsa atau ordo, termasuk beberapa jenis baru yang ditemukan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2010-2019) diantaranya Paucidentomys vermidax (2012), Margaretamys cristinae (2012), Halmaheramys bokimekot (2013).

Kemudian, Waiomys mamasae (2014), Hyorhinomys stuempkei (2015), Crocidura umbra (2016), Gracilimus radix (2016), Tarsius spectrumgurskyae dan Tarsius supriatnai (2017).

Sedangkan terkait distribusinya, komposisi sebaran mamalia terbesar terdapat di Pulau Kalimantan (268 jenis), diikuti Sumatera (257 jenis), Papua (241 jenis) dan Sulawesi (207 jenis), dan Pulau Jawa diurutan kelima dengan 193 jenis.

Tak hanya itu terdapat beberapa satwa yang dilindungi di Bengkulu terancam punah di antaranya Rusa Sambar, Harimau sumatera, Betet Enggano, Beo Enggano, Gajah Seblat dan Ayam Burgo.

Pewarta | Soprian Ardianto 
Editor | Bima Setia Budi