Catat, Pertengahan Juni Plat Nomor Berwarna Putih Diberlakukan

Infonegeri, JAKARTA – Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih akan diberlakukan pada pertengahan Juni 2022 diseluruh Indonesia.

Dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes. Pol. M Taslim Chairuddin, mengatakan akan segera diberlakukan dan mulai didistribusikan ke jajaran Polda seluruh wilayah Indonesia pada awal bulan Juni.

“Material TNKB masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dan dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” jelasnya, Selasa (07/06/2022).

Kombes. Pol. M Taslim Chairuddin menjelaskan pada awal pelaksanaan tidak semua kendaraan dapat memperoleh pelat baru berwarna putih. Untuk awal, yang diutamakan adalah kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahun.

Sebagai informasi, perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan pelat nomor baru.

Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang sudah diberlakukan.

Adapun peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 pada Pasal 45 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. [Soprian]