Demo Tolak Tambang Pasir Besi di Satu Tahun Kepemimpinan Erwin dan Gustianto

Infonegeri, KABUPATEN SELUMA – Satu Tahun kepemimpinan Bupati Seluma Erwin Octavian dan Wakilnya Gustianto didemo masyarakat akan keberadaan tambang pasir besi milik PT. Faminglevto Bakti Abadi (FBA).

Aksi damai tersebut merupakan tindaklanjut terhadap penolakan tambang pasir besi yang akan menjadi malapetaka memperburuk kehidupan masyarakat masyarakat di pesisir barat terkhususnya sekitar tambang.

Baca juga: https://infonegeri.id/2022/03/01/wujudkan-seluma-alap-masyarakat-kembali-demo-tolak-tambang-pasir-besi/

Dalam aksi ada beberapa hal mendasar dilakukan, Pertama, hadirnya PT. FBA telah menimbulkan perpecahan yang kemudian menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat yang selama harmonis dan damai.

Kedua, diketahui bahwa berdasarkan dari pernyataan dari Wakil Bupati Seluma dan DPMPST Seluma yang beredar di Media menyatakan bahwa Perizinan Milik PT. FBA sudah kadaluarsa karena apabila dalam 3 tahun berturut – turut tidak melaksanakan operasional maka izin tersebut luntur dengan sendirinya dan PT. FBA telah masuk dalam daftar IUP yang dicabut berdasarkan Pengumuman Kementerian ESDM.

Ketiga, kemudian pada Rabu, 05 Januari 2022, atas desakan masyarakat Bupati Seluma telah mengeluarkan Surat Himbauan kepada Perusahaan untuk segera menghentikan Aktivitas Pertambangan yang ada dilokasi. Namun faktanya himbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma sebagai Pemimpin Daerah tidak dipatuhi oleh Pihak PT.FLBA dengan tetap melakukan aktivitas pertambangan.

Keempat, pada tanggal 10 Febuari 2022 berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Seluma yang dilaksanakan di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu juga menyatakan meminta pihak Perusahaan untuk segera melengkapi izin dan segera memenuhi kewajiban perusahaan yang belum dilakukan.

Hal ini jelas menunjukan fakta bahwa PT FBA tidak memiliki perizinan yang lengkap dan tidak memenuhi kewajiban sehingga dapat dinyatakan Cacat secara Hukum.

Ketidakpatuhan PT FBA ini jelas melanggar secara peraturan perundang-undangan  dan telah mengangkangi Bupati Seluma sebagai pemimpin daerah yang dipilih oleh rakyat.

Maka dengan Ini Koalisi Masyarakat Menolak Tambang Pasir Besi, yang tergabung dalam beberapa Desa di Pesisir Barat menuntut:

  1. Bupati Seluma segera menghentikan Aktivitas Pertambangan Pasir Besi PT.Faming Levto Bakti abadi.
  2. Bupati Seluma mengeluarkan seluruh peralatan pertambangan PT.Faming Levto Bakti Abadi.
  3. Bupati Seluma Segera menindak tegas PT.Faming Levto Bakti abadi secara Konstitusi/Hukum.
  4. Meminta Hasil Berita Acara Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Pemkab Seluma yang di laksanakan di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. [SA]