‘Dibalik’ Usulan 122 Ribu Hektare Perubahan Fungsi Hutan Bengkulu

Caption foto: Kawasan Hutan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Kawasan Hutan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Dalam rangka memperingati hari bumi yang jatuh pada tanggal 22 Aril 2023 media ini mencoba untuk mengulas kembali rencana pelepasan kawasan hutan seluas 122 ribu hektare oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Usulan tersebut oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota, ada 67 persen hutan Bengkulu diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk Kesejahteraan Masyarakat dan investasi.

Upaya perubahan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu, sebelumnya telah disampaikan ke Kemen LHK sejak 2019 lalu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Namun karena masih ada Kabupaten yang belum melengkapi dokumen, diusulan kembali tahun 2021.

Usulan tersebut merupakan Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2023, Pemerintah usulkan pelepasan hutan Provinsi Bengkulu seluas 122.610,54 hektar, 67 persen diklaim Pemerintah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Luasan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu

Data dihimpun infonegeri.id bersdasarkan 4 Surat Gubernur Bengkulu yakni No: 522/011/DLHK/2019 tanggal 8 Januari, No: 522/738/DLHK/2019 tanggal 17 Desember, No: 522/328/DLHK/2020 tanggal 06 April, No: 522/953/DLHK/2021 tanggal 05 Juli yakni:

Di Kota Bengkulu 521,82 ha, Mukomuko 12.345,63 ha, Bengkulu Utara 38.001,00 ha, Bengkulu Tengah 5.280,07 ha, Rejang Lebong 1.397,13 ha, Kepahiang 25,75 ha, Lebong 195,73 ha, Seluma 60.927,384 ha, Bengkulu Selatan 706,25 ha, dan Kaur 2.610,88 ha.

Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Kabupaten/Kota

  1. Kota Bengkulu: Cagar Alam (CA) Danau Dusun Besar dan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang dan Pulau Baai.
  2. Mukomuko: Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjunto, Hutan Produksi Tetap (HP) Air Dikit, HP Air Rami, HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, CA Mukomuko, CA Air Rami Idan II, Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Manjunto, dan TWA Seblat.
  3. Bengkulu Utara: HPT Air Ketahun dan HPK Air Urai Serangai, HPT Lebong Kandis, CA Kioyo I dan Kioyo II, HPT Hulu Malakoni, Hutan Lindung (HL) Koko Buwabuwa, Taman Buruh (TB) Gunung Nanu’ua, TWA PLG Seblat, CA Air Rami, HLT Bukit Gedang Hulu Lais, HPT Air Ketahun, HPK Air Bintuhan, TWA PLG Seblat (eks PLG).
  4. Bengkulu Tengah: HL Bukit Kandis, TB Semidang Bukit Kabu, HP Semidang Bukit Kabu, HL Rindu Hati, dan Taman Hutan Raya Rajolelo.
  5. Rejang Lebong: HPT Bukit Basa, TWA Bukit Kaba.
  6. Kepahiang: TWA Bukit Kaba, HL Konak.
  7. Lebong: TWA Danau Tes, TN Kerinci Seblat.
  8. Seluma: HPT Bukit Badas, CA Pasar Ngalam, TB Semidang Bukit Kabu, CA Pasar Ngalam, CA Pasar Seluma, CA Pasar Talo, CA Air Alas, HL Bukit Sanggul.
  9. Bengkulu Selatan: HPT Peraduan Tinggi, HL Raja Mandara, HL Bukit Riki, HPT Air Talo, HPT Bukit Badas, HPT Bukit Rabang.

Analisis Non-Governmental Organization (NGO)

Namun dari hasil analisis yang dilakukan Genesis Bengkulu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu bahwa ditemukan adanya kepentingan penghapusan dosa atas 7 perusahaan perkebunan skala besar dan juga memuluskan hasrat 6 perusahaan untuk menambang didalam kawasan hutan.

“Berdasarkan hasil analisis dengan overleping konsesi izin HGU 2016 dan konsesi IUP 2013 hingga 2022. Kami menemukan adanya kepentingan penghapusan dosa 7 perusahaan perkebunan skala besar karena telah melakukan aktifitas perkebunan didalam kawasan hutan dan juga memuluskan hasrat 6 perusahaan pertambangan didalam kawasan hutan,” kata Direktur Genesis, Egi Saputra, Kamis (02/02/2023) tempo lalu.

Perusahan perkebunan dan pertambangan ‘di’ perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan

Perkebunan: PT. Agromuko (HPT Air Majunto dan HPK Air majunto), PT. Daria Dharma Pratama (TWA Seblat, HPT Air Ipuh I dan II),  PT. Alno Agro Utama (HPT Air Ipuh I dan HPT Lebong Kandis), PT. Sandabi Indah Lestari (HPK Air Bintunan), PT. Agri Andalas (CA Pasar Talo), PT. Laras Prima Sakti (TB Semidang Bukit Kabu) dan PT. Jetropa Solution (HPT Bukit Rambang).

Pertambangan: PT. Inmas Abadi (TWA Seblat), PT. Faminglevto Bati Abadi (CA Pasar Seluma), PT. Belindo Inti Alam (CA Pasar Talo) , PT. Bara Indah Lestari (HPT Bukit Badas, PT. bumi Arya Syam & Syah Resources (HPT Bukit Badas), PT. Energi Swa Dinamika Muda (HL Bukit Sanggul) dan PT. Prisai Prima Putra (HL Bukit Sanggul dan HL Raja Mandara). [SA]