Infonegeri, BENGKULU TENGAH – Pelecehan seksual dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Tengah (Benteng) terhadap N (20) oleh Oknum pejabat eselon III inisial MH, Kedua orang tua AE meminta aparat segera menetapkan status hukumnya.
Dilansir dari media rakyat benteng orang tua korban meminta Polres Benteng segera menetapkan status hukumnya. Karena saat ini belum ada itikad baik. “Sampai sekarang belum ada itikad baik dari MH. Kami juga inginnya proses hukum tetap berjalan,’’ kata AE.
Sementara, Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Iman Falucky, S.Tr, S.Ik mengatakan jika pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
‘’Masih diperiksa sebagai saksi. Segera gelar perkara. Kalau terlapor baru sekali kemarin dipanggil. Sejauh ini belum ada pengakuan (pelecehan, red). Nanti akan dipanggil lagi,’’ jelas Iman.
Kronologi, berdasarkan cerita korban N kekerasan seksual, terjadian pada Senin siang (23/8/2021) lalu, saat korban N dipanggil oleh MH ke ruangan kerjanya untuk menandatangani surat untuk pencairan gaji kerjanya.
Saat sedang melakukan penandatanganan, MH mulai melakukan dugaan pelecehan seksual. Bahkan sesudahnya MH sempat memberikan uang Rp50 ribu, merasa risih dengan cepat meninggalkan ruangan.
Pada Rabu (25/8/2021), N kembali masuk kerja dan melihat MH sudah berada di dalam ruangannya. Lantaran syok, N menuju ke kamar mandi, selang 10 menit pintu kamar mandi diketok, kemudian N langsung keluar dan MH memegang kedua lengannya.
Dilansir sebelumnya, Kapolres Benteng AKBP Ary Baroto SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Iman Falucky, S.Ik., ( 07/09/21 ) pihaknya akan segera memanggil terduga tersangka berinisial MH pejabat Eselon III di Pemkab Benteng.
“Dalam waktu dekat terduga pelecehan dilakukan oleh Pejabat Eselon III kepada salah satu honorer di lingkungan OPD Pemkab Benteng akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan.” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, korban mengakui bahwa perbuatan pelecehan dilakukan oleh pelaku sebanyak 1 kali. Yaitu, di ruang kerja pelaku yang merupakan atasan dari korban.
“Berawal dari korban yang datang ke ruangan pelaku untuk meminta tanda tangan. Memanfaatkan ruangan yang sepi, pelaku melakukan tindakan tak senonoh dan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu agar korban bungkam.” kata Kasat Reskrim.
Lanjut, Kasat Reskrim, sampai saat ini pihaknya juga sudah memanggil 1 orang saksi dari OPD untuk dimintai keterangan, dari pemeriksaan terhadap saksi diketahui, “Selain korban, juga ada satu saksi yang melihat kejadian tersebut,” katanya. [SA]