Dinas PUPR Bengkulu Utara di Laporkan ke APH

Ketua LSM GERAK Provinsi Bengkulu Suharman Dok. Wartawan Infonegeri.id 3/4/2021

Infonegeri, BENGKULU UTARA –  LSM yang beralamat di Jl. Kapten Tendean KM. 6 kota Bengkulu Telpon. 0823 7329 8583, laporkan Dugaan KKN pemenang tender proyek Jalan Hotmix Air Sabai- Air Pandan, Dinas PUPR bengkulu Utara Tahun 2017.

Kegiatan proyek peningkatan jalan hotmix , jalan Air Sabai- Air Pandan senilai Rp. 6.395.560,00, yang di biayai dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2017 PUPR Bengkulu Utara bakal di laporkan pihak LSM GERAK ke APH.

Pasalnya proyek yang di kerjakan pihak ketiga. PT. Tidar Sejahterah yang beralamat Jl. RH. Ismail No.30 RT.008 Kel. Jatinegara Kecamatan Cakung- Jakarta Timur. Nomor kontrak 03/kontrak-pjj.02/DPUPR/BU/2017, tanggal mulai pekerjaan 31 Mei sampai dengan 26 Desember 2017 ini, di duga Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Kemiskinan ada unsur KKN.

Ini di sampaikan Suharman ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Kemiskinan Provinsi Bengkulu di kantor redaksi infonegeri Sabtu 3/4/2021. Menurut Suharman dugaan KKN ini sudah terjadi sejak awal pengkondisian pemenang, kami menduga bahwa pihak ketiga yang di tunjuk selaku pemenang adalah kerabat dekat Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara pada saat itu, sampai Suharman.

Lanjut menurut Suharman, “ ini ada pemaksaan untuk memenagkan PT. Tidar Sejahterah, pekerjaan hotmix kita ketahui pihak ketiga ini tidak memiliki AMP di sini, dan dalam pelaksanaan juga matrial masih harus hutang kepada pemilik matrial yang ada di Bengkulu Utara ini, sebagai garansi jaminan hutang langsung pihak PUPR waktu itu penjaminnya, jelas suharman.

“ mereka pihak ketiga ini perusahan yang baru masuk ke Bengkulu Utara pada saat itu, makanya wajar kalau mau hutang matrial harus ada jaminan, nah yang membuat kita janggal kok seorang kepala Dinas mau menjamin ke pihak yang di hutangi PT. Tidar Sejahterah, agar memberikan matrial untuk memulai pekerjaan, apa hubungan perusahan ini dengan kepala Dinas PUPR, ungkap ketua LSM Gerak.

Di tanya apa langkah LSM kedepannya, Suharman menyampaikan untuk tahap awal ini kita akan melakukan kralifikasi lansung kepada kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara terlebih dahulu, kemudian setelah itu baru kita laporkan ke APH.

“ pertama kami akan minta kralifikasi terlebih dahulu dari PUPR Bengkulu Utara, apa hubungan rekanan kepada Kepala Dinas PUPR pada saat itu, karena kami menduga pasti ada hubungan khusus, di tandai dengan sikap Kadis yang siap menjadi penjamin kepada pihak pemberi hutangan matrial, bahkan sempat membuat perjanjian dengan menggunakan kop Dinas PUPR Bengkulu Utara, terang ketua LSM ini.

Tambah Suharman “ padahal begitu banyak perusahaan yang cukup mumpuni di Bengkulu ini untuk mengerjakan paket tersebut, kenapa harus memaksakan pihak dari luar yang terbukti masih memberatkan pihak Dinas, khususnya menjamin cari hutangan matrial, belum lagi hingga batas akhir jadwal kontrak pekerjaan pisik belum dapat di selesaikan, kata Suharman.

Untuk di ketahui, bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan anti Kemiskinan provinsi Bengkulu, telah melakukan investigasi terkait permasalahan ini, mereka mengklaim telah memiliki banyak bukti yang mengarah ke tindakan KKN dalam penentuan pemenang proyek yang menelan anggaran Enam Miliyar lebih ini.

Sampai dengan berita di terbitkan pihak kepala Dinas PUPR Bengkulu utara, yang di hubungi wartawan infonegeri.id via whatsap tidak memberikan jawaban-Red. (SH)