Disahkan, Silpa dan Raperda Masih Menjadi Catatan

Caption foto: Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu gelar rapat paripurna pandangan akhir fraksi dan pengambilan keputusan terkait Raperda Tentang Pelaksanaan APBD TA 2020 atau Sisa Lebih Perhitungan (SILPA).

Paripurna secara virtual tersebut seluruh Fraksi DPRD setuju Raperda, dan disahkan menjadi Perda. Meskipun demikian, serapan tetap menjadi catatan atau rekomendasi, dan meminta Pemprov Bengkulu dapat segera menindaklanjutinya.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Persatuan Nurani Indonesia (FPNI), Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, MH, dirinya menyebutkan SILPA lebih diprioritaskan pada pelayanan kesehatan dan meminta Gubernur lebih fokus pada recovery ekonomi dimasa pandemi.

“Jangan sampai SILPA malah digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif,” ungkap Usin, Selasa (24/8) seperti dikutip dari Radar Bengkulu Online, Jum’at (26/08/2021).

Lanjut Usin, yang merupakan Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Bengkulu ini, Pelaksanaan APBD TA 2020 atau Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) yang bisa diformulasikan berkisar Rp 60 hingga Rp 70 miliar.

“Rekomendasi itu diberikan karena masih banyak masyarakat yang terdampak pandemi, belum tersentuh bantuan, deperti masyarakat menjalani isolasi mandiri, termasuk masyarakat yang kena dampak secara ekonomi,” kata Usin.

Selain itu, lanjut Politisi Partai Hanura ini, pihaknya juga meminta agar Pemprov dapat mengejar target serapan, mengingat serapan APBD sampai dengan saat ini masih sangat rendah.

“Sementara sekarang sudah lewat semester pertama tahun anggaran. Kemudian ketika terjadi serapan rendah, bagaimana bisa kita mengatakan pembangunan berjalan maksimal,” tegas Usin. [Soprian]