Disidak, PT. Indomarco Prismatama Ingkar Jani

Foto: Protokol Humas DPRD Kota Bengkulu

Infonegeri, KOTA BENGKULU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu kembali melakukan Sidak PT. Indomarco Prismatama. Sidak dilakukan gabungan Komisi dalam menindaklanjuti pembongkaran pagar yang melanggar Perda Kota Bengkulu, di Kelurahan Betungan, Selasa (22/06/2021) siang.

Dalam sidak tersebut PT. Indomarco Prismatama melalui kuasa hukumnya, Firdaus Djailani mengatakan kepada Komisi DPRD meminta Dewan kembali memberikan kelonggaran waktu untuk membongkar pagar kantor PT. Indomarco Prismatama di Kelurahan Betungan yang melanggar Perda.

Menurut Firdaus Djailani, pihak perusahaan saat ini tengah melakukan perencanaan pembongkaran pagar kantor dengan melibatkan tenaga ahli di bidang konstruksi. Pembongkaran pun membutuhkan dana yang tidak sedikit. Rencananya pihak perusahaan akan mengganti bangunan pagar yang lama menjadi ruang terbuka hijau.

“Membongkar kan juga butuh dana besar, Pak. Nanti juga perusahaan akan mengganti bangunan pagar yang lama dengan taman sebagai ruang terbuka hijau. Tentu butuh perencanaan yang matang dan saat ini perusahaan sedang menggandeng pihak ahli konstruksi untuk perencanaannya. Jadi kami mohon untuk kembali memberikan kelonggaran waktu,” ungkap Firdaus.

Lanjut Firdaus, Setelah mempertimbangkan proses perencanaan dan rencana pembangunan taman sebagai pengganti bangunan pagar, meminta waktu selama enam bulan kedepan dan  perusahaan berjanji akan membongkar sendiri pagar kantor yang melanggar GSP.

Foto: Protokol Humas DPRD Kota Bengkulu

“Dengan mempertimbangkan segala hal, kami berjanji dalam enam bulan kedepan untuk membongkar pagar kantor perusahaan dan menggantinya dengan taman yang dapat dimanfaatkan untuk khalayak ramai,” kata Firdaus.

Sementara itu Ketua Komisi I Teuku Zulkarnain mengatakan perusahaan tersebut ingkar janji dalam kesepakatan yang telah dibuat beberapa waktu lalu, dimana perjanjian pembongkaran akan dilakukan paling lambat tanggal 7 Juni 2021 dengan melibatkan aparat pemerintahan sebagai eksekutor.

“Kita hari ini hanya mengecek. Laporannya ke kita kan sudah dibongkar, namun faktanya tidak,” sesal Teuku.

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi I Nuzuludin kembali meminta kepastian PT. Indomarco untuk membongkar pagar kantor perusahaan itu karena masyarakat terus mengikuti perkembangan pembongkaran pagar yang melanggar GSP.

“Sekarang ini silahkan berikan kepastian, kapan pembongkaran bisa dilakukan. Masyarakat sudah banyak yang bertanya kepada kami. Jangan sampai terkesan Dewan main-main,” kata Nuzul.

Diketahui, pembongkaran pagar kantor PT. Indomarco Prismatama merupakan hasil keputusan rapat dengar pendapat dan sidak yang dilakukan oleh Gabungan Komisi DPRD beberapa waktu lalu. PT. Indomarco menyanggupi membongkar pagar kantor tersebut dengan dibantu aparat pemerintahan terkait. [Soprian]