DLH Kota Bengkulu Sebut Sampah dan Kontainer Bukan Tanggungjawab Pemerintah

Infonegeri, BENGKULU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Ridwan mengutarakan sampah bukan tanggungajawab Pemerintah Kota (Pemkot). Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

Peraturan Perda Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu dan diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan.

“Didalam Perda tentang pengelolaan sampah itu didalam penanganan sampah dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),” kata Ridwan saat mengikuti reses Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, di Kantor Lurah Pargar Dewa, Minggu (05/03/2023).

Ketika persoalan sampah baru-baru ini kian viral tentang pengelolaan sampah lalu kami dari Pemkot Bengkulu sudah melakukan pemanggilan setiap LPM di Kelurahan Sekota Bengkulu perihal penangan sampah ditengah-tengah masyarakat.

“Setelah dilakukan pemanggilan seluruh LPM Sekota Bengkulu, LPM memberikan penjelasan bahwa ditengah masyarakat memang kesadaran belum ada, sehingga masih ada yang membuang sampah dengan sembarangan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan keputusan didalam penarikan kontainer sampah, hal tersebut dilakukan juga sesuai Perda Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah tidak ada Pemerintah menyediakan kontainer.

“Penarikan kontainer dilakukan Pemkot Bengkulu karena juga ingin menyadarkan masyarakat didalam pengelolaan sampah, dan didalam kewenangan Perda Kota kontainer juga bukan Tanggungjawab pemerintah,” terangnya.

Didalam penangan sampah Rumah tangga dan sampah sejenis sampah Rumah tangga yang berasal dari Pemukiman warga dan tempat usaha LPM berdasarkan Perda Kota Bengkulu didalam pengelolaan sampah membentuk organisasi kebersihan.

“LPM menangani sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah Rumah tangga yang berasal dari kawasan permukiman dan tempat usaha industri. Dalam menangani sampah sebagaimana dimaksud LPM membentuk organisasi kebersihan.” tutupnya. [SA]