DPO Cabul Ditangkap di Bengkulu

Ilustrasi Pencabulan/Bangkapos

Infonegeri, BENGKULU – Polsek Gading Cempaka tangkap DPO Kasus Pencabulan Asal Lampung Utara, berinisial IH (40) warga asal Desa Sri Kuncoro Dusun 3 Blok 7, Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah.

Penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Polsek Gading Cempaka atas tindak pidana pencabulan salah seorang perempuan Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara pada Rabu (03/11/2021).

“Setelah menerima laporan unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka berada di Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah dan ditangkap pada senin 11 April 2022,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Selasa (12/04/2022).

Kronologi sebelum korban melapor ke Polres Lampung Utara pelapor sekaligus korban diberitahu oleh suaminya bahwa pelaku akan datang ke rumah untuk mengambil kotak amal.

Sesampainya di Rumah korban, pelaku menghitung uang yang ada di dalam kotak amal, beberapa saat kemudian terlapor meminta air putih, lalu pelapor pergi ke dapur.

Pada saat di dapur korban seketika dipeluk dan dipegang payudara oleh pelaku. Mengalami kejadian itu pelapor mencoba berusaha berlari namun di tarik ke dalam kamar oleh korban.

Tak henti sampai disitu, saat di kamar pelaku memaksa korban merebahkan badan ke tempat tidur dan menindih tubuh korban. Untung pada saat itu korban berhasil berontak hingga korban dapat melarikan diri. [SA]