DPW Lira Bengkulu Minta 3 Tersangka Korupsi DPRD Seluma Segera Ditangkap

Ilustrasi-DPRD

Infonegeri, BENGKULU – DPW LIRA Provinsi Bengkulu mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas telah ditetapkannya 3 tersangka tindak pidana korupsi unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.

Sekretaris DPW Lira Provinsi, Aurego mempertanyakan tindak lanjut kasus tersebut, karena tersangkah masiih belum ditahan, dimana sebelumnya berkas perkara yang melibatkan unsur pimpinan DPRD itu telah diterima Kejati dari Polda pada Selasa, 15 Mei 2022.

“Kami mempertanyakan kasus kelanjutan Wakil Ketua DPRD Seluma, Okti Fitriani dan Ulil Umidi serta mantan Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Aurego, kepada media, Kamis (18/08/2022).

Dilansir sebelumnya, Kejati Bengkulu, telah resmi menerima 2 berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada tahun 2017 yang lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Bengkulu Ristianti Adriani, ke 2 berkas yang di terima dugaan Tipikor kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas atau operasional di Sekretariat DPRD Seluma.

“Bahwa memang benar kemarin 17 Mei 2022 Pidsus Kejati Bengkulu menerima 2 berkas dugaan Tipikor  kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas atau operasional di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017,” ungkapnya.

“1 berkas atas nama tersangka Ulil Umidi dan Okti Fitriani serta 1 berkas lainnya atas nama Husni Thamrin, Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 serta pasal 4 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Usai menerima 2 berkas tersebut lanjutnya. Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Bengkulu telah menunjuk 5 orang jaksa peneliti sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari 4 orang jaksa Kejati dan 1 Jaksa Kejari Seluma untuk menangani perkara.

“Setelah menerima 2 berkas perkara tersebut Pidsus telah menunjuk 5 orang jaksa untuk menangani pekara ini, terdiri dari 4 Jaksa Kejati dan 1 Jaksa Kejari Seluma” sebutnya.

Kasus menyeret 3 orang pimpinan DPRD ini merupakan pengembangan terpidana atas nama Peri Rastomi dan Syamsul Asri yang saat itu menjabat sebagai PPTK dan bendahara kegiatan di DPRD Seluma.

Selain itu, perkara ini juga menyeret mantan Sekretaris DPRD Seluma atas nama Edi Sypriadi yang sudah divonis hukuman penjara dan melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Diketahui, sebelum dilimpahkan ke Kejati, ketiganya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu dengan gelar perkara adanya kerugian negara pemeliharaan kendaraan dinas dan BBM sebesar Rp.968 juta lebih. [SA]