Dugaan Kawasan TNKS Dijual-Belikan, Green Sumatera: Patroli Harus Ditingkatkan

Caption foto: Aktivitas perambaha Kawasan TNKS, @Green Sumatera (04/11/2018)

Infonegeri, Meringin Jambi – Sejak tahun 2018 silam Tim Jelajah Green Sumatera, telah melaporkan dugaan perambahan TNKS oleh oknum di kawasan Gunung Masurai  kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Suharman tim Jelajah NGO Green Sumatera, akhir tahun 2018 silam telah melakukan aktifitas penjelajahan kawasan TNKS yang terletak di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

“Banyak temuan yang kami dapat waktu melakukan kegiatan jelajah kawasan waktu itu,” ungkapnya, Kamis (23/09/2021).

Ia juga menjelaskan kegiatan jelajah tersebut dalam rangka kampaye lingkungan Green Sumatera, “Kami melakukan kegiatan jelajah kawasan, yang pada saat itu konsentrasi pada kawasan TNKS yang terdapat di Kabupaten Merangin Jambi.” katanya.

Di samping ini adalah bagian program Green Sumatera, kegiatan jelajah ini ada alasan tersendiri kenapa tujuannya kawasan TNKS yang ada di daerah ini berdasarkan hasil laporan warga setempat.

“Kami mendapatkan laporan masyarakat pendatang yang rata-rata dari Provinsi Bengkulu, bahwah di daerah tersebut telah terjadi pembukaan kawasan TNKS secara ilegal oleh masyarakat, yang di koordinir oleh oknum di Kecamatan.” jelasnya.

Menurut tim Jelajah Green Sumatera suharman, kegiatan pembukaan kawasan di daerah Gunung Masurai Kabupaten Meringin sudah terjadi sejak lama, itu terbukti sejak kami sampai ke lokasi banyak tanaman kopi yang telah menghasilkan buah di kawasan tersebut.

“Kopi itu paling cepat tiga tahun setelah tanam baru bisa di panen, nah pada saat itu sudah banyak kebun kopi yang telah menghasilkan,” sampai Suharman.

Lanjut anggota senior Green Sumatera ini, modus di daerah ini untuk melancarkan aktifitas pemanfaatan kawasan secara ilegal biasanya, calon penggarap yang ingin berkebun mereka akan di pandu oknum menuju kawasan.

“Setelah sampai di kawasan mereka calon penggarap atau pekebun, akan mendapatkan kawasan yang sebelumnya sudah di klaim oknum tertentu.” terang Suharman.

Setelah itu, kata Suharman bagi calon yang akan berkebun ingin memploting berapa hektar diberi kebebasan, dengan catatan setelah menghasilkan kopi sekian tahun kedepan, mereka (pekebun) harus memberikan upeti atau bagi hasil.

“Penggarap harus bersedia memberikan hasil kopinya 500 kg pertahun dan per hektarnya, kewajiban itu tetap di bebankan kepada pekebun dari sejak panen awal hingga batas waktu si pekebun sudah tidak menggarap kebun itu lagi,”

Di sana ada oknum yang mengakomodir bagi masyarakat yang ingin berkebun, salah satunya yang berinisial (P) dari desa Malipung Kecamatan Jangkat kabupaten Meringin. Menurut data P memiliki kawasan hingga ratusan hektar, kesemuanya di garap oleh masyarakat yang ingin menetap selama berkebun.

“Kejadian ini sudah cukup lama berlangsung, pemerintah khususnya instansi yang mengawasi kawasan TNKS, harusnya lebih serius dalam menjalankan tugasnya, kami tidak menuduh kalau ini sebenarnya di ketahui oleh pihak pemangku kebijakan, namun sangat berpotensi kalau perambahan ini pemangku kebijakan tutup mata.” tegas Suharman.

Sebelumnya, kata Suharman, kami telah melaporkan atas dugaan tindak pidana lingkungan ini kepada aparat kepolisian yang terletak paling dekat dari kawasan tersebut, hanya mungkin keterbatasan tim mereka hingga laporan kami sampai sekarang belum ada progres yang serius.

“Pengawasan harus lebih ketat di lakukan oleh pihak TNKS, informasi terkini yang kami dapat dari sumber yang dapat di pertanggungjawabkan, makin luas kawasan di garap secarah ilegal oleh oknum, jika ini di biarakan tidak menutup kemungkinan TNKS sekedar catatan di atas kertas keramat,” harapan Suharman.

Kedepan Tim jelajah Green sumatera akan melakukan pengecekan ulang, dan mendata berapa luasan kawasan TNKS yang telah dirambah oleh oknum tidak bertanggungjawab, meraka akan berkoordinasi langsung kepada pihak Balai Besar TNKS yang ada di sungai Penuh Kerinci hasil dari temuan nantinya. [SA]