Fakta-fakta di Balik Penutupan Indomaret

Langgar Aturan, Teuku: Tidak Ada Toleransi Untuk Gerai Indomaret
Langgar Aturan, Teuku: Tidak Ada Toleransi Untuk Gerai Indomaret

InfoNegeri, KOTA BENGKULU – Langkah tegas penutupan sementara Toko modern khususnya gerai Indomaret oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang belum memiliki Izin terbukti pada Selasa (23/3/2021) menutup sala satu Indomaret yang berada di Kelurahan Padang Jati, di samping RS Tiara Sella.

Langkah tersebut dilakukan setelah Indomaret diberikan kurun waktu kurang lebih enam tahun yang diberikan oleh Pemkot Bengkulu supaya menyelesaikan administrasi perizinan serta persyaratan lainnya, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan ternyata hal tersebut tidak diindahkan serta terjadilah penututpan sementara.

Penutupan dilakukan karena banyak Indomaret melanggar aturan, seperti tidak memenuhi hak-hak terhadap karyawan berdasarkan aturan-aturan ketenagakerjaan. Aturan tersebut, karyawan harus diberikan kontrak, mempunyai hak mendapat pesangon kalau di pecat, hak cuti hamil, hak cuti haid, kemudian dapat BPJS dan lain-lain akan tetapi itu tidak diberikan.

Tidak itu saja, Toko moderen Indomaret ini selain tidak memenuhi hak-hak terhadap pekerja/ karyawannya, Indomaret sangat berdampak terhadap pelaku usaha UMKM pasalnya gerai tersebut sangat berdampingan dengan pasar tradisional sehingga merugikan para pelaku UMKM, bahkan indomaret juga berdampingan dengan toko tradisonal.

“Faktanya semua tidak dilakukan, ditambah lagi mereka belum mempunyai izin operasional, kemudian jarak dengan pasar tradisional sangat dekat (artinya berlaku sistem zonasi) akan tetapi sudah ada dimana-mana,” ungkap Teuku, kepada media ini.

“Kita sangat menginginkan adanya investasi di Kota Bengkulu yang sesuai perda yang ada, akan tetapi grai indomaret ini mulai dari 2015 hingga saat ini masih saja tidak melengkapi admintrasi serta memberikan hak-hak karyawannya, pemerintah sudah memberikan waktu hingga 6 tahun ternyata tidak ada perubahan sampai hari ini,” terangnya.

Ditambah Teuku, sehingga pihak pemerintah berfikir tidak ada lagi toleransi antara pihak pemerintah dan indomaret itu sendiri, jika dulu pihak pemerintah bergerak secara parsial, yang artinya bergerak komisi 2 saja atau 3 saja atau 1 saja, dan sekarang pemerintah bergerak dengan cara bergabung yakni dengan cara 5 kali hiring 1 kali sidak.

“Di sidak juga ditemukan dari pihak indomaret pagar nya itu melanggar garis badan jalan 6 meter mereka melanggar dan ini menjadi perhatian pemerintah secara lebih, tidak kepada mayarakat biasa yang tidak punya kapital yang tidak modal cepat sekali dilakukannya penertiban, lalu bagaimana dengan indomaret ini yang tidak punya segala-galanya izinnya, mengapa tidak lakukan hal yang sama,” artinya ditutup, kalau tidak ditutup akan terulang hal yang sama,” tutup Teuku, (Mayang/SA)