Gelapkan Uang Sekolah 1 Miliar Lebih Untuk Bayar Pinjol dan Judi Online

Infonegeri, MUKOMUKO – Personil Sat Reskrim Polres Mukomuko berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan uang buku sekolah yang dilakukan oleh kepala perwakilan PT. Penerbit Erlangga berinisial (27).

Melalui KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko IPDA KURTANI, mengungkapkan, tindak pidana penggelapan uang buku Sekolah oleh tersangka MS berhasil diungkap setelah adanya laporan dari Wahyu Agung (40).

”Tersangka kami tangkap berdasarkan LP/ B/ 389 / VIII / 2021 / SPKT / Polda Bengkulu/ Polres Mukomuko, tanggal 22 Agustus 2021.” ungkap Ipda Kurtani, saat press conference, Kamis (09/09/21).

Dijelaskan Ipda Kurtani, tersangka MS diduga menggelapkan uang buku yang telah disetorkan dari pihak sekolah SD dan SMP se – Mukomuko secara cash maupun transfer ke rekening pribadi milik tersangka untuk membeli buku kebutuhan sekolah.

”Uang yang telah disetorkan oleh sekolah baik cash maupun transfer ke rekening tersangka tidak disetorkan ke kantor cabang ataupun ke rekening perusaah PT. Penerbit Erlangga, total kerugian sebanyak Rp 1.017.988.400,” jelasnya.

Penggelapan uang tersebut, kata Ipda Kurtani dilakukan tersangka telah berlangsung sejak bulan juni 2021 hingga bulan agustus 2021 dan semua uang dipergunakan untuk kentingan pribadinya. ”Uang tersebut dipakai tersangka untuk bayar pinjol, serta untuk judi online.” kata KBO Reskrim.

Ditambahkan oleh KBO Reskrim, selain menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 Buah Buku Rekening Pelapor Beserta Print Out, dan Buku kuwi tansil Pembayaran Bukti Transfer Ke Rekening Pelaku dari pihak Sekolah.

”Tersangka kami jerat dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara.” ucap KBO Reskrim. [SA]