Korupsi Asrama Haji, Penyidik Dalami Tersangka Baru

Caption foto: Penyidik Kejati Bengkulu saat menahan tersangka korupsi revitalisasi Asra Haji Bengkulu (Foto/dok)
Caption foto: Penyidik Kejati Bengkulu saat menahan tersangka korupsi revitalisasi Asra Haji Bengkulu (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Setelah menggeledah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu, Kamis (13/07), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tetapkan satu tersangka kasus korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2020.

Penetapan tersangka oleh tim penyidik Pisdus Kejati Bengkulu merupakan Dirut PT Bahana Krida Nusantara, Suharyanto atas dugaan kasus korupsi revitalisasi Asrama Haji dengan anggaran sebesar Rp 38 Miliar dan kerugian ditaksir kurang lebih 1 miliar lebih.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman penetapan tersangka kasus korupsi revitalisasi ini merupakan Direktur PT Bahana Krida Nusantara cabang di Provinsi Bengkulu. Dan setelah alat bukti terpenuhi langsung dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Haji, Kantor Kemenag Digeledah

“Hari ini kembali Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan salah satu tersangka dari PT Bahana Krida Nusantara yang berkedudukan di Jakarta. Tersangka ini berdasarkan akta pendirian sebagai Direktur cabang di Bengkulu. Karena sudah memenuhi alat bukti langsung dilakukan penahan,” jelas Kajati Bengkulu, Senin (17/07/2023).

Kajati juga membeberkan dalam penangan kasus korupsi revitalisasi pembangunan Asrama Haji Bengkulu ini kemungkinan-kemungkinan akan muncul tersangka baru. Maka jelasnya Kejati akan dengan cermat siapa-siapa nanti akan dimintai keterangannya.

BACA JUGA: Kejati Tetapkan Tersangka Asrama Haji

“Tidak menutup kemungkinan-kemungkinan, bahwa pihak-pihak lain juga akan menjadi tersangka. Tentu kita (dalam kasus ini) akan dengan cermat apakah masih ada orang untuk dimintai pertanggungjawaban sebagai orang yang melakukan bersama-sama dengan pihak-pihak yang sekarang kita ditangani,” bebernya.

Dilansir sebelumnya tersangka sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu hampir 4 jam dan saat ini tersangka sudah ditahan. Tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan untuk proses pengembangan dan pemberkasan.

Sementara itu, pengacara tersangka yakni Dino Sihombing, S.H, .M.H menerangkan soal penahanan terhadap klannya akan mengajukan penangguhan nantinya. “Kita akan memohon kepada pihak penyidik meminta dilakukan penangguhan penahanan,”.

Pewarta | Soprian Ardianto