Green Sumatera: Perizinan Tambang Pasir Besi Seluma Ancam Ekologi

Infonegeri, KABUPATEN SELUMA – Direktur NGO Green, Sumatera Syaiful Anwar menyoroti akan keberadaan perizinan tambang pasir besi mengancam ekosistem yang ada di Kabupaten Seluma, tepat di Desa Pasar Seluma.

Hal tersebut ia sampaikan setelah beberapa waktu lalu berdialog bersama Wakil Bupati Seluma Gusdianto perihal tambang pasir besi terutama keterancaman ekosistem disekitar kawasan Cagar Alam (CA) Desa Pasar Seluma.

“Saat pertemuan tersebut pada intinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memberikan sinyal terhadap Tambang Pasir Besi sesuai dengan visi-misnya Bupati dan Wakil Bupati yakni ‘Mudah berinvestasi’,” ungkap Syaiful, Senin (19/12/2021).

Tidak itu saya, kata Syaiful ia juga menyampaikan perihal Tambang Pasir Besi di Kecamatan Ilir Talo beberapa tahun yang lalu, Pemkab Seluma harus belajar dari penolakan yang telah terjadi, dan disitu sungguh terjadi berbagai konflik ditengah masyarakat.

“Pemerintah harus belajar dari tambang Pasir Besi yang terjadi di Kecamatan Ilir Talo yang menimbulkan konflik ditengah Masyarakat sekitar tambang, dan tidak itu saja Pemkab harus melihat dari sisi lingkungan serta dampak dari Tambang Pasir Besi,” katanya.

Dilansir sebelumnya, tambangan Pasir Besi di Desa Pasar Seluma ancam ekosistem kawasan Cagar Alam (CA) pesisir pantai dengan keberadaan perizinan pertambangan baru oleh PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA).

Kawasan pesisir Seluma merupakan zona akan rawan bencana alam (Tsunami, red) yang saat ini semakin terancam dengan akan keberadaan pertambangan pasir besi oleh PT FBA yang berlokasi di kawasan CA.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dirjen Planologi MENHUT RI No: S.7006/VII / PKH/ 2014, diperkuat hasil monitoring dan evaluasi KPK tentang Penyelamatan SDA Indonesia sektor kehutanan dan perkebunan tahun 2015.

Kawasan CA di pesisir Kabupaten Seluma sebenarnya sangat ampuh dapat berfungsi sebagai ”pagar hidup alami“ yang dapat meredam efek akibat terjangan tsunami selain itu juga berfungsi untuk mempertahankan ekosistem yang ada disekitar CA.

CA di kawasan pesisir Seluma tersebut yang merupakan rawan bencana seperti dilansir dari berbagai sumber diantaranya CA Pasar Ngalam yang ditetapkan melalui SK Menhut No. 112/Mehut-II/2011 tanggal 18 Maret 2011 dengan luas kawasan 256,92 Ha.

CA Pasar Seluma juga ditetapkan melalui SK Menhut No.113/Menhut-II/2011 tanggal 18 Maret 2011 dengan luas 159 ha, Kawasan CA Pasar Talo yang ditetapkan melalui SK Menhut No. 114/Menhut-II/2011 tanggal 18 Maret 2011 dengan luas kawasan 487 Ha.

Tidak itu saja, berdasarkan sumber yang didapat PT FBA terindikasi juga melakukan pelanggaran Izin pertambangan dengan melakukan proses aktifitas dari awal bulan November 2021 dengan usulan wilayah eksploitasi pasir besi.

“Wilayah eksploitasi pasir besi (Izin Usaha Oprasi dan Produksi) seluas 168 hektar dimana wilayah ini memiliki panjang 2400 meter, lebar kearah daratan 350 meter, dan kearah laut 350 meter dari garis Pantai,” ungkap narasumber kredibel.

Diketahui saat ini keberadaan akan Tambang Pasir Besi di Desa Pasar Seluma telah mendapatkan Penolakan dari berbagai pihak, terakhir masyarakat telah mendatangi Kepala Desa dan memasang tulisan penolakan disetiap Rumah Warga. [SA]