Korupsi, Mantan Kepala Dikbud Seluma dan Menantu Ditahan

Infonegeri, BENGKULU – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma, EH dan Menantunya FYA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (20/12/2021).

Ditetapkan kedua tersangkah dalam korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi nonfisik tahun 2020 di Dikbud Kabupaten Seluma tingkas Sekolah Dasar dan lanjutan tingkat pertama tahun anggaran 2020. Total alokasi dana tersebut mencapai Rp 6,1 Miliar lebih.

Ditetapkannya tersangka disampaikan Kajati Bengkulu, Agnes Triani, kedua tersangka yakni EH ditahan di Rutan Malabero dan tersangka FYH diatahan di Lapas Perempuan, Kandang Limun, “Kita masih melakukan pengembangan dan melihat fakta persidangan nanti,” kata Agnes.

Lanjutnya kerugian negara dari perkara ini Rp 582 juta dan tersangka telah menitipkan uang kepada penyidik senilai Rp 300 juta. Sebelumnya diketahui tim penyidik saat penggeledahan menyita buku rekening di Ruang kerja Kepala Dinas yang berisi uang Rp 300 juta.

Diketahui, ada 29 SMP dan 73 SD di Kabupaten Seluma yang menerima anggaran DAK Afirmasi tersebut. Sekolah tersebut merupakan pilihan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada 2020. Setiap sekolah mendapatkan Rp 60 juta total keselurahannya sekitar Rp 6,1 miliar. [SA]