Gubernur Bengkulu Disomasi

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Infonegeri, BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendapat somasi dari tim Relawan Keluarga Bersama Bengkulu Maju (RKBBM). Somasi tersebut perihal biaya selama kampanye Pilgub Bengkulu 2020 lalu.

Hal ini disampaikan Hadymon Saputra dan Muhammad Martin Arefal selaku kuasa hukum RKBBM. Dalam surat somasi tersebut salahsatunya menyebutkan uang besaran Rp150 juta yang belum diganti oleh Rohidin.

Kemudian perihal somasi Hadymon membenarkan bahkan, katanya surat somasi sudah dilayangkan ke gubernur. “Iya benar (dan surat somasi) sudah diantar langsung ke rumah,” singkatnya, Sabtu (11/09/2021).

Somasi ini atas kuasa dari Oktarman Mi’as dan Rindang Arga Putra selaku pendana kegiatan melalui Law Office Hady Chaniago & Partners selaku Sekretaris RKBBM dan Rindang Arga Putra selaku pendana kegiatan Adapun poin sebagai berikut:

  1. Bahwa pada saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Bengkulu Periode 2020-2024 Bapak Rohidin Mersyah membentuk tim relawan keluarga untuk pemenangan Pasangan Calon Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah.
  2. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye, tim relawan keluarga untuk pemenangan Pasangan Calon Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah telah melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diperintahkan.
  3. Bahwa selama proses kampanye, tim relawan keluarga telah mengeluarkan biaya pribadi untuk biaya operasional, pembelian souvenir dan atribut, biaya kampanye/ sosialisasi ke masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara Sebesar Rp 70 juta.
  4. Bahwa tim relawan keluarga juga telah mengeluarkan biaya untuk pergerakan tim di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu seperti jamuan makan/minum selama lebih kurang delapan bulan sampai dengan hari pemilihan kepala daerah tanggal 9 Desember 2020 sebesar RP 80 juta.
  5. Bahwa total biaya/dana yang telah dikeluarkan rim relawan keluarga untuk pemenangan Pasangan Calon Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah adalah sebesar RP 150 juta.
  6. Bahwa dengan adanya perihal tersebut di atas, Bapak Rohidin Mersyah telah menyatakan akan mengganti biaya/dana yang telah dikeluarkan tim relawan keluarga melalui musyawarah yang dilakukan bersama klien kami Oktarman Mi’as.
  7. Bahwa hingga somasi ini kami buat, Bapak Rohidin Mersyah tidak juga memberikan ganti kerugian terhadap klien kami Oktarman Mi’as dan Rindang Arga Putra sebesar Rp 150 juta.
  8. Bahwa untuk menyelesaikan perkara ini, kami harap Bapak Rohidin Mersyah agar dapat meluangkan waktunya untuk musyawarah atau mediasi secara kekeluargaan dengan klien kami.
  9. Bahwa permintaan kami pada poin 8 di atas adalah merupakan permintaan yang sah dan patut, dan kami harap Bapak Rohidin Mersyah bisa memakluminya.
  10. Bahwa jika tidak ada penyelesaian dalam perkara ini, maka kami akan memproses lebih lanjut ke ranah hukum ataupun blow up ke media massa.

Menanggapi somasi tersebut Ardiansyah selaku Ketum RKBBM tidak mengetahui. Ia bahkan membantah dan mempertanyakan perihal keabsahan dan kapasitas dalam pemberi somasi yang disampaikan.

“Itu adalah fitnah dan dapat dikategorikan pencemaran nama baik. Perihal pendanaan biaya kampanye disebutkan dalam somasi tidak benar karena dana atau yang mendanai secara terstruktur dan masif.” ungkapnya.

Tidak itu saja Ardiansyah juga meminta kepada Oktarman Mi’as (selaku sekretaris) untuk segera mencabut dan mengklarifikasi somasinya tersebut. “Apabila tidak ada itikad baik, saya akan menempuh kejalur hukum.” tegas Ardiansyah.

Disisi lain Ketua Harian Tim Pemenangan R2 Asnawi A Lamat Sabtu (11/9/21) menjelaskan bahwa kandidat selama rangkaian pilgub tidak ada janji, bahkan ia tidak mengetahui adanya hal yang dimaksud pada somasi.

“Tim yang kita bentuk secara resmi, tidak ada pembebanan biaya apapun atau janji, semua program dan anggaran biaya sepenuhnya tanggungjawab kandidat,” ungkap Asnawi dilansir dari berbagai sumber.

Tidak hanya itu, Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu, Jecky juga angkat bicara bahwa somasi itu tidaklah benar dan dirinya menilai ada dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan. Makan perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa apa disampaikan dalam somasi berkenaan dengan pembiayaan tim relawan adalah tidak benar, biaya pelaksanaan kampanye tidak pernah dibebankan kepada tim, melainkan menjadi tanggungjawab paslon yang telah dikeluarkan dan disalurkan pada saat kampanye untuk keperluan kampanye.
  2. Somasi yang dibuat diduga sengaja disebar di media telah dapat mencemarkan nama baik, baik itu secara pribadi maupun dalam jabatan Gubernur.
  3. Selain itu somasi tersebut ditenggarai memiliki muatan pemerasan karena meminta sejumlah uang. [SA]