Gubernur Bengkulu Rayakan Kemerdekaan ke 78 di Lapas

Caption foto: Gubernur Bengkulu saat memberikan surat remisi kepada 1.577 Narapidana Bengkulu Dapat Remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI, 27 Dinyatakan Bebas Murni (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Gubernur Bengkulu saat memberikan surat remisi kepada 1.577 Narapidana Bengkulu Dapat Remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI, 27 Dinyatakan Bebas Murni (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Rayakan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, sebanyak 1.577 narapidana mendapatkan remisi umum I dan 27 narapidana bebas murni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Bengkulu, Kamis (17/08/2023).

Hal tersebut dikatakan Gubernur Rohidin Mersyah saat menyerahkan remisi kepada narapidana dari total 2.902 orang narapidana. Pemberian remisi adalah bentuk apresiasi dari negara terhadap narapidana yang telah berkelakuan baik.

“Semua orang pernah jatuh, pernah salah dan terpeleset. Namun pesan saya ketika itu terjadi segera bangkit dan pulihkan diri serta sadari betul kesalahan yang telah kita perbuat. Perbaiki diri dan berkomitmen tidak mengulangi hal yang serupa,” tegasnya.

Ditambahkan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Hermansyah Siregar berpesan kepada para napi yang mendapatkan remisi, apresiasi dari negara ini harus dibalas dengan menunjukkan sikap dan prilaku yang lebih baik.

“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi khususnya yang langsung bebas. Semoga menjadi insan yang lebih baik, produktif dan aktif dalam pembangunan guna melanjutkan kehidupan sebagai warga negara,” ucapnya. [SA]