Gubernur Bengkulu Teken Risalah Kesepakatan Bersama Klompok Perempuan dalam Pemanfaatan Hutan

Caption foto: Gubernur Bengkulu Teken Risalah Kesepakatan bersama kelompok perempuan pengelola hutan (Foto/dok)
Caption foto: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Senin (23/10/2023) teken Risalah Kesepakatan bersama kelompok perempuan pengelola hutan (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Kelompok Perempuan Tani Hutan (KPTH) Tanjung Heran Maju, Kabupaten Bengkulu Tengah Minute of Agreement dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun dengan anggaran senilai Rp 255.103.000.

Minute of Agreement antara KPTH ini bersama BPDAS Ketahun KPTH Tanjung Heran Maju menjadi kelompok perempuan pertama di Indonesia yang dipercaya menjadi subjek pembuatan model UPSA (Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam).

Minute of Agreement ini kata Gubernur Rohidin sudah ada 4 kelompok perempuan yang bisa memanfaatkan kawasan hutan, dengan skema perhutanan sosial dan sudah menghasilkan produk, dalam bentuk bahan makanan bernilai ekonomi.

“Dengan adanya SK Izin Perhutanan Sosial, beberapa jenis tanaman bisa diolah, seperti kecombrang, jengkol, durian menjadi bahan makanan bernilai ekonomis oleh kelompok perempuan ini,” ujar Rohidin di ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (23/10/2023).

Rohidin mengusulkan nanti lebih diperkuat, karena ada beberapa kelompok perempuan lagi yang mengusulkan, termasuk usulan hutan adat dan hutan desa di beberapa wilayah. Hal ini bertujuan agar hutan yang lebih 40 persen, dapat dipertahankan dan terkonservasi.

“Mengapa perempuan, karena perempuan paling bisa beradaptasi dengan memanfaatkan produk hutan itu dengan lebih progresif, lebih aktif, namun tidak dengan menebang. Kelompok perempuan bisa melihat buah-buahan atau hasil hutan lainnya, dapat dimanfaatkan menjadi produk-produk yang bernilai ekonomi,” jelasnya.

Penguatan peran perempuan dan anak muda, lanjutnya lagi, diharapkan akan mencegah kerusakan lebih luas lagi wilayah hutan Bengkulu. Bahkan, keterlibatan perempuan dan anak muda diharapkan dapat mengembalikan luas hutan Bengkulu seperti sediakala, yakni seluas 46 persen dari total wilayah Bengkulu.

Selain itu, agar ini berjalan dengan selaras diperlukan sinergi bersama antara kelompok perempuan dan OPD-OPD terkait di kabupaten/kota maupun provinsi. Oleh sebab itu, dilakukan Minute of Agreement bersama.

“Kita minta dukungan, dengan OPD terkait agar program-programnya disinergikan dengan kelompok perempuan. Baik dari sisi penyertaan modal, pelatihan SDM, termasuk pemasaran produk, dll,” ungkap Gubernur Rohidin.

Sementara itu, Ketua LivE (Lembaga Kajian, Advokasi dan Edukasi), Dedek Hendry mengungkapkan sejak 2017 kelompok perempuan memperjuangkan pemanfaatan kawasan hutan, yang tujuannya melestarikan hutan dan mensejahterakan kelompok perempuan.

Kegiatan ini, mendapat respon baik dari Gubernur Rohidin Mersyah yang langsung mengajak diskusi kelompok perempuan, sehingga ini memacu semangat mereka untuk mengelola kawasan hutan. “Kelompok perempuan Bengkulu menjadi yang pertama mendapatkan legalitas hak pengelola hutan dan pemanfaatan hasil hutan,” pungkasnya.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi