Gubernur Rohidin Bebaskan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak

Infonegeri, BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali memberikan keringanan keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak. Kali ini selama hampir setahun penuh, dimulai 8 Maret hingga 22 Desember 2021, Pemprov Bengkulu memberlakukan program Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

“Program ini agar masyarakat betul-betul mendapatkan kemudahan. Kemudian dari sisi biaya akan lebih murah dan ini membuat kenyamanan bagi masyarakat kita,” jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Konferensi Pers terkait Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu, di Media Center Pemprov Bengkulu, Senin (08/03).

Lanjut Gubernur Rohidin, dengan pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak ini, juga diharapkan mampu memberikan kemudahan dan keringanan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Selain itu juga bisa memberikan multiplier effect ekonomi masyarakat yang lainnya. “Tentu bagi pemerintah tidak selalu bagaimana mendapatkan pendapatan daerah, tapi juga berfikir bagaimana ada benefit ekonomi dari kebijakan yang kita ambil,” imbuhnya. (SA/Adv)