Infonegeri, BENGKULU – Pelanggaran ketidak netralan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi yang diteruskan oleh Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) disanksi hukuman.
Sanksi hukum yang ditujukan kepada Arif Gunadi karena mengirimkan poster (foto surat suara) salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang tidak lain merupakan istrinya melalui nomor pribadinya dalam salah satu Whatsapp grup (WAG).
Salah satu bunyi sanksi hukum tersebut oleh KASN “Menjatuhkan Sanksi Hukuman Disiplin Sedang kepada Saudara Ir. Arif Gunadi, M.Si., sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”.
Dengan adanya sanksi hukum tersebut, DPRD Kota Bengkulu akan melakukan hak angket terhadap Pj Walikota Bengkulu. Dalam konteks hukum politik di Indonesia, hak angket ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kesepakatan internal DPRD Kota, (pembentukan panitian khusus atau pansus hak angket) pansusnya setelah lebaran. Setelah pansus Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota.” kata Anggota DPRD Kota, Kusmito, Kamis (21/03/2024)
Dijelaskan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Bengkulu ini, hak angket yang akan dilakukan DPRD cenderung positif, karena hak ini merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah.
“Hak angket nanti DPRD akan melakukan penyelidikan terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah salah satunya soal hukum yang diberikan kepada Pj Walikota Bengkulu. Hal ini penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintah” jelas Kusmito.
Beberapa waktu yang lalu, hak angket ini juga disampaikan Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sudisman. “Iya, informasinya demikian, namun perkembangan informasinya belum mengetahui betul,” kata Sudisman.
Pewarta | Soprian Ardianto