HMI Komhum UNIB Somasi PMII UIN FAS Bengkulu

Caption foto: Ketum HMI Komhum UNIB, Muhammad Akmal Hidayatulla (Foto/dok)
Caption foto: Ketum HMI Komhum UNIB, Muhammad Akmal Hidayatulla (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (HMI Komhum UNIB) somasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UIN FAS), Kamis (21/09).

Dkatakan Ketum HMI Komhum UNIB, Muhammad Akmal Hidayatulla, somasi yang dilayangkan dengan adanya postingan di media sosial instagram resmi @pmii_komisariat_uinfasbengkulu yang menyebutkan dicarinya saudara Lanai Damkuba dengan adanya pencatutan nama HMI Komhum UNIB.

“Didalam foto yang beredar di akun resmi Instagram tersebut pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 19.33 WIB terdapat informasi dicarinya Saudara Lanai Damkuba disertai dengan pencatutan logo HMI dan nama HMI Komhum UNIB.” kata Akmal.

Akmal menjelaskan, bahwa dalam postingan instastory instagram resmi tersebut yang melibatkan saudara lanai damkuba dan terdapat pencatutan nama HMI Komhum UNIB, tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat namun telah disebarkan di media sosial.

“Menurut kami telah masuk dalam kategori pencemaran nama baik, karena di dalam foto yang dimuat di instastory merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat keluarga besar HMI Komisariat Hukum UNIB yang memuat logo HMI sehingga nama HMI buruk di kalangan publik.” jelas Akmal.

Dengan hal tersebut, Akmal meminta pihak yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan postingan instastory yang telah menciderai nama baik HMI Komhum UNIB sesuai pasal 45 ayat 3 UU No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun 2008.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta,” kata Akmal menyebutkan bunyi pasalnya.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, lanjut Akmal melalui somasi ini mengingatkan sekaligus memberikan waktu kepada saudara/i untuk bertanggungjawab menyelesaikan persoalan dengan cara mengklarifikasi atas postingan instastory Instagram tersebut.

“Kami meminta pertanggungjawabannya, namun apabila surat ini di abaikan maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang berlaku. Sehingga bersamaan ini, kami memberikan waktu 3 x 24 Jam terhitung sejak diterimanya surat ini.” tegas Akmal.

Pewarta | Soprian Ardianto